Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Bukan Hambat Kebebasan Pers


 

Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Bukan Hambat Kebebasan Pers

 

 

Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi, menegaskan draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah sesuai dengan kode etik jurnalistik.

 

"RUU Penyiaran dalam konteks jurnalistik telah diatur sesuai dengan kode etik jurnalistik," kata Bobby dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Senin (13/5/2024).

 

Pernyataan ini disampaikan Bobby sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam draf revisi UU Penyiaran dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia.

 

"Ini serupa dengan diskusi substansi dalam revisi UU ITE. Aspek lisan dan tulisan telah diatur dalam KUHP terkait dengan ujaran kebencian dan lainnya, hanya saja diperluas dalam format digital," jelasnya.

 

Bobby menegaskan tidak ada perubahan dalam norma maupun aturan yang telah ditetapkan oleh kode etik jurnalistik.

 

"Tidak ada perubahan norma dalam kode etik jurnalistik di media massa, yang kemudian diterapkan dalam format siaran," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI