Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Bukan Hambat Kebebasan Pers
Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Bukan Hambat Kebebasan Pers
Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi,
menegaskan draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
telah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"RUU Penyiaran dalam konteks jurnalistik
telah diatur sesuai dengan kode etik jurnalistik," kata Bobby dalam
pernyataan yang diterima di Jakarta pada Senin (13/5/2024).
Pernyataan ini disampaikan Bobby sebagai
tanggapan terhadap kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam draf revisi UU
Penyiaran dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia.
"Ini serupa dengan diskusi substansi
dalam revisi UU ITE. Aspek lisan dan tulisan telah diatur dalam KUHP terkait
dengan ujaran kebencian dan lainnya, hanya saja diperluas dalam format
digital," jelasnya.
Bobby menegaskan tidak ada perubahan dalam
norma maupun aturan yang telah ditetapkan oleh kode etik jurnalistik.
"Tidak ada perubahan norma dalam kode
etik jurnalistik di media massa, yang kemudian diterapkan dalam format
siaran," ujarnya.

Komentar
Posting Komentar