HARI INI, ATURAN BARU IMPOR-BARANG BAWAAN LUAR NEGERI SAH BERLAKU
HARI INI, ATURAN BARU
IMPOR-BARANG BAWAAN LUAR NEGERI SAH BERLAKU
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
(Zulhas) memutuskan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 jo. No
3/3034 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan menerbitkan Permendag No
7/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36/2023 Tentang Kebijakan dan
Pengaturan Impor.
Permendag No 7/2024 itu ditetapkan oleh Mendag
Zulhas pada 29 April 2024.
Salah satu perubahan yang ditetapkan adalah
pada Pasal 71 ditetapkan, pada saat Permendag No 7/2024 berlaku, kebijakan dan
pengaturan Impor atas Barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023.
Kemudian, Permendag itu mengubah ketentuan
dalam Lampiran I, II, IV, V, VI, dan VII, serta menghapus Lampiran III.
"Semangat perubahan kedua dalam Permendag
36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang
kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi
penumpang," kata Zulhas dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/5/2024).
"Terkait importasi barang kiriman PMI,
Permendag 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi
barang (baru atau tidak baru)," jelasnya.
Terkait aturan menyangkut barang PMI, kata
Zulhas, hal itu untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor
kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun
pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.
Komentar
Posting Komentar