HARI INI, ATURAN BARU IMPOR-BARANG BAWAAN LUAR NEGERI SAH BERLAKU

HARI INI, ATURAN BARU IMPOR-BARANG BAWAAN LUAR NEGERI SAH BERLAKU

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memutuskan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 jo. No 3/3034 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan menerbitkan Permendag No 7/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36/2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

 

Permendag No 7/2024 itu ditetapkan oleh Mendag Zulhas pada 29 April 2024.

 

Salah satu perubahan yang ditetapkan adalah pada Pasal 71 ditetapkan, pada saat Permendag No 7/2024 berlaku, kebijakan dan pengaturan Impor atas Barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023.

 

Kemudian, Permendag itu mengubah ketentuan dalam Lampiran I, II, IV, V, VI, dan VII, serta menghapus Lampiran III.

 

"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang," kata Zulhas dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/5/2024).

 

"Terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru)," jelasnya.

 

Terkait aturan menyangkut barang PMI, kata Zulhas, hal itu untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI