ASYIKKK!!! PEMERINTAH DUKUNG INDUSTRI MOBIL LISTRIK, KENDARAAN LISTRIK LOKAL BAKAL BEBAS PAJAK DI IKN
ASYIKKK!!! PEMERINTAH DUKUNG
INDUSTRI MOBIL LISTRIK, KENDARAAN LISTRIK LOKAL BAKAL BEBAS PAJAK DI IKN
ASYIKKK!!! Pemerintah membebaskan atau tidak
akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik
produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Nusantara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 29 April 2024.
Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut
tersebut, maka Kemenkeu menetapkan beberapa ketentuan penerima.
Pertama, orang pribadi yang merupakan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau
warga negara asing yang dibuktikan dengan tax identification number atau
national identification number yang dikeluarkan oleh otoritas negara asing atau
paspor.
Kedua, untuk badan yang didirikan dan/atau
berkedudukan di Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
Merujuk Pasal 159, kendaraan bermotor tersebut
harus memiliki kriteria sebagai berikut.
Pertama, digerakkan dengan motor listrik dan
mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di
kendaraan maupun dari luar.
Kedua, meliputi kendaraan angkutan pribadi
maupun kendaraan angkutan umum. Kendaraan ini diperuntukan sebagai angkutan
transportasi publik yang mendapat izin operasi di wilayah IKN maupun yang
mendapat izin operasi menghubungkan wilayah IKN dengan wilayah sekitarnya.
Ketiga, meliputi kendaraan roda dua, roda
tiga, roda empat atau lebih dari empat.
Keempat, digunakan di wilayah IKN dan/atau
wilayah lain di luar IKN yang berada di Pulau Kalimantan.
Kelima, diserahkan oleh agen penjualan resmi
kendaraan yang berada di wilayah IKN.
"Agen penjualan resmi merupakan Pengusaha
Kena Pajak (PKP) di wilayah IKN," bunyi Pasal 159 ayat 3.
Nah, dalam hal belum terdapat agen penjualan
resmi kendaraan bermotor di IKN, atas penyerahan kendaraan tersebut sampai
dengan tahun 2030 dapat dilakukan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang
berada di luar wilayah IKN.
Apabila kendaraan diperoleh dari agen
penjualan resmi di luar wilayah IKN, kendaraan tersebut harus sudah berada di
IKN paling lama tiga bulan terhitung sejak dilakukannya penyerahan yang
dibuktikan dengan bukti pengiriman dan penerimaan kendaraan di IKN.

Komentar
Posting Komentar