AKSI DEMO ADALAH BENTUK KEBEBASAN BERPENDAPAT, NAMUN HARUS TERTIB DAN BERTANGGUNG JAWAB!!


 

AKSI DEMO ADALAH BENTUK KEBEBASAN BERPENDAPAT, NAMUN HARUS TERTIB DAN BERTANGGUNG JAWAB!!

 

 

Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat dan tuntutan akan kebebasan berekspresi, fenomena unjuk rasa telah menjadi wujud nyata dari sebuah demokrasi.

 

Namun, belakangan ini demonstrasi sering dinilai melanggar hukum dikarenakan banyak mengakibatkan kericuhan dan perusakan terhadap fasilitas umum.

 

INGAT!! Aksi demo adalah bentuk kebebasan berpendapat, namun harus tertib dan bertanggung jawab.

 

Demonstrasi tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Pasal 1 angka 3 UU itu menyebutkan, “Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.”

 

Selain itu ada 5 asas yang menjadi landasan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu :

 

Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Asas musyawarah dan mufakat.

Asas kepastian hukum dan keadilan.

Asas proporsionalitas.

Asas manfaat.

 

Sampai sini sudah jelas dan paham ya... Mari bijak menjadi rakyat yang bermartabat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI