AKSI DEMO ADALAH BENTUK KEBEBASAN BERPENDAPAT, NAMUN HARUS TERTIB DAN BERTANGGUNG JAWAB!!
AKSI DEMO ADALAH BENTUK
KEBEBASAN BERPENDAPAT, NAMUN HARUS TERTIB DAN BERTANGGUNG JAWAB!!
Seiring dengan dinamika perkembangan
masyarakat dan tuntutan akan kebebasan berekspresi, fenomena unjuk rasa telah
menjadi wujud nyata dari sebuah demokrasi.
Namun, belakangan ini demonstrasi sering
dinilai melanggar hukum dikarenakan banyak mengakibatkan kericuhan dan
perusakan terhadap fasilitas umum.
INGAT!! Aksi demo adalah bentuk kebebasan
berpendapat, namun harus tertib dan bertanggung jawab.
Demonstrasi tercantum pada Undang-Undang (UU)
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 1 angka 3 UU itu menyebutkan, “Unjuk
rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum.”
Selain itu ada 5 asas yang menjadi landasan
menyampaikan pendapat di muka umum yaitu :
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Asas musyawarah dan mufakat.
Asas kepastian hukum dan keadilan.
Asas proporsionalitas.
Asas manfaat.
Sampai sini sudah jelas dan paham ya... Mari
bijak menjadi rakyat yang bermartabat.

Komentar
Posting Komentar