UU DKJ Disahkan, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Sampai Ada Aturan Baru dan Gubernur-Wakil Gubernur Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pemilu


 

UU DKJ Disahkan, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Sampai Ada Aturan Baru dan Gubernur-Wakil Gubernur Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pemilu

 

 

UU DKJ telah disahkan Jokowi.

 

Pemilihan kepala daerah Jakarta masih melalui mekanisme Pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat.

 

Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024.

 

Dalam pasal 10, disebutkan bahwa DKJ dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Soal kemarin yang pada ribut bilang jabatan Gubernur Jakarta bakal dikasih ke keluarga Jokowi itu TIDAK BENAR!!

 

Jakarta bakal tetap menjadi ibu kota RI sampai ada Keppres pemindahan ke IKN.

 

Ayo, tentukan pilihan kalian dari sekarang. Kira-kira siapakah calon yang layak memimpin Jakarta untuk tahun ke depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Pemerintah Optimalkan Penggunaan Bahan Bangunan Ramah Lingkungan di Proyek IKN

GANDENG INFLUENCER, KEMENKOMINFO SOSIALISASIKAN PERKEMBANGAN IKN DI MANADO