UU DKJ Disahkan, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Sampai Ada Aturan Baru dan Gubernur-Wakil Gubernur Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pemilu
UU DKJ Disahkan, Jakarta Masih Jadi
Ibu Kota Sampai Ada Aturan Baru dan Gubernur-Wakil Gubernur Tetap Dipilih
Rakyat Lewat Pemilu
UU DKJ telah disahkan Jokowi.
Pemilihan kepala daerah Jakarta masih melalui
mekanisme Pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat.
Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor
2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diteken Presiden
Jokowi pada 25 April 2024.
Dalam pasal 10, disebutkan bahwa DKJ dipimpin
oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih
secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Soal kemarin yang pada ribut bilang jabatan
Gubernur Jakarta bakal dikasih ke keluarga Jokowi itu TIDAK BENAR!!
Jakarta bakal tetap menjadi ibu kota RI sampai
ada Keppres pemindahan ke IKN.
Ayo, tentukan pilihan kalian dari sekarang.
Kira-kira siapakah calon yang layak memimpin Jakarta untuk tahun ke depan.

Komentar
Posting Komentar