Terbukti Bersih, Mk Putuskan Jokowi Tak Terbukti Cawe-Cawe Di Pilpres 2024
Terbukti Bersih, Mk Putuskan Jokowi
Tak Terbukti Cawe-Cawe Di Pilpres 2024
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
dalil Anies-Muhaimin dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Pilpres 2024 yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut
campur (cawe-cawe) dalam Pilpres 2024.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum,
Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK
Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024
di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024), dilansir Antara.
Daniel menjelaskan, Anies-Muhaimin selaku
Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan cawe-cawe
dalam Pemilu 2024 ketika bertemu pemimpin redaksi sejumlah media serta content
creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra di Istana Negara
Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.
Untuk membuktikan dalil tersebut, kata Daniel,
Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti. Setelah dicermati, MK menilai dalil
tersebut tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon terkait seperti apa makna
dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan tersebut.
Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang
diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang
berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Namun, menurut MK, bukti
tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon.
“Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam
persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut
campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan
menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” kata Daniel.
Daniel juga menyebut bahwa MK tidak
mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi
perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada
Pilpres 2024.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK
pun menilai dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

Komentar
Posting Komentar