Terbitkan Surat Edaran, Kementan Minta Kepala Daerah Awasi Pendirian Pabrik Sawit
Terbitkan Surat Edaran, Kementan Minta
Kepala Daerah Awasi Pendirian Pabrik Sawit
Pemerintah daerah diminta lebih mengawasi
perizinan pembangunan pabrik sawit. Arahan ini disampaikan melalui Surat Edaran
bernomor 245/2024 mengenai Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI
10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang ditandatagani
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alamsyah.
Dalam suratnya, Andi Nur Alamsyah membuat
edaran kepada Gubernur dan Bupati agar
mengawasi berdirinya pabrik kelapa sawit. Tujuan penerbitan surat ini adalah
panduan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dalam melakukan
pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada KBLI 10431 Industri Minyak
Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Upaya menciptakan iklim investasi yang
kondusif pada Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit.
Terbitnya surat ini berpijak atas dasar hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
Sebagaimana dikutip dari surat ini, Andi Nur
Alamsyah menjelaskan latar belakang surat ini untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 12 Undang-Undang tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan
berusaha serta memudahkan Pelaku Usaha, maka pemerintah telah menerapkan Online
Single Submission (OSS) Risk Based Aproach (RBA) dimana seluruh proses
pengajuan perizinan berusaha, verifikasi, hingga pengawasan terintegrasi pada
sistem tersebut.
Dalam mengajukan perizinan berusaha,
persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Lampiran
2 Sektor Pertanian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dalam hal ini yaitu KBLI 10431 Minyak Mentah Kelapa
Sawit (Crude Palm Oil).
Nantinya, pelaku usaha melakukan proses
pengajuan perizinan berusaha pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan
melampirkan persyaratan dasar dan Persyaratan Perizinan Berusaha sesuai KBLI
10431. Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit
dengan Kategori Usaha Besar dan Risiko Tinggi agar memilih ruang lingkup
Seluruh (Pertanian) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan
Buah Kelapa Sawit) pada sistem Online Single Submission (OSS).

Komentar
Posting Komentar