Serius Jaga Lingkungan Hutan, Pemerintah Terapkan Green Material Di IKN Guna Mengurangi Emisi Karbon
Serius Jaga Lingkungan Hutan,
Pemerintah Terapkan Green Material Di IKN Guna Mengurangi Emisi Karbon
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan, penerapan
material konstruksi hijau (green material) pada pembangunan Ibu Kota Nusantara
atau IKN di Kalimantan Timur dapat mengurangi emisi karbon.
"Pembangunan IKN yang didasarkan pada
prinsip pengurangan risiko terhadap perubahan iklim dan bencana, telah
menerapkan salah satu aspek kunci dalam mendukung penerapan kebijakan rendah
emisi atau net zero emission," ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan
Suprijanto dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Senin.
Iwan menambahkan, hal tersebut dilakukan
dengan memprioritaskan penggunaan material bangunan dengan konsumsi energi dan
jejak karbon rendah (low embodied carbon) yang berasal dari sumber-sumber lokal
atau hasil daur ulang, serta menggunakan material dan teknologi dengan dampak
lingkungan yang positif atau dengan tingkat kerugian minimum.
"Pemindahan ibu kota negara dapat
memberikan dampak pengurangan emisi karbon di Kalimantan Timur sebanyak 18
persen yang secara tidak langsung dapat mengubah struktur ekonomi wilayah
tersebut, dari awalnya yang lebih cenderung kepada ketergantungan ekonomi
terhadap sumber daya alam menjadi kebergantungan ekonomi terhadap pelayanan dan
jasa," katanya.
Beberapa produsen material konstruksi telah
mengembangkan teknologi produknya agar dapat memenuhi kriteria material
konstruksi hijau (green material), di mana proses pembuatan material konstruksi
dan komponen/bahan yang digunakan memiliki dampak lingkungan lebih baik
dibandingkan material konvensional.
Iwan mengatakan bahwa sejumlah material
konstruksi hijau saat ini telah dikembangkan oleh perusahaan dalam negeri dan
telah digunakan pada pembangunan di IKN, seperti produk semen hidraulis yang
memiliki kadar klinker lebih rendah yang membuat emisi karbon yang dihasilkan
lebih rendah dibandingkan semen konvensional.
Kemudian cat dengan komponen kimia/senyawa
volatile organic compound (voc) yang rendah dan mengandung bahan nabati yang
mampu mengurangi keseluruhan jejak karbon.
Pemanfaatan dan penggunaan material konstruksi
hijau pada proyek pekerjaan bangunan gedung, untuk menekan jumlah emisi gas
rumah kaca yang ditimbulkan dari sektor bangunan gedung dan perumahan.
"Konsep Kota Hutan Cerdas (Smart Forest
City) di IKN diharapkan dapat lebih lanjut mendukung upaya pengurangan emisi
karbon, khususnya melalui implementasi konstruksi berkelanjutan yang salah satu
kriterianya adalah dengan penggunaan material konstruksi ramah lingkungan yang
sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan," kata Iwan.
Berdasarkan Lampiran UU Nomo3 Tahun 2022
tentang Rencana Induk IKN menyatakan bahwa Prinsip dasar pengembangan kawasan
dalam IKN didasarkan pada prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam,
teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Perencanaan IKN dijalin dengan konsep
berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan
sistem sosial secara harmonis.
Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN
juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang
dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air
baku.
Oleh karena itu, prinsip dasar pengembangan
Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan
(forest city), kota spons (sponge city), dan kota cerdas atau smart city.
Pengembangan Kawasan IKN dan ketiga konsep
perkotaan tidak dapat dilepaskan dari kota-kota mitra di sekitar IKN lainnya
dan tidak akan berhasil tanpa dukungan kota-kota di sekitarnya. Dengan
demikian, penerapan IKN sebagai kota hutan, kota spons, dan kota cerdas harus
mengedepankan kerja sama yang harmonis dengan kota-kota mitra di sekitarnya.

Komentar
Posting Komentar