Pengamat sebut putusan MK harus bisa diterima semua pihak
Pengamat sebut putusan MK harus bisa
diterima semua pihak
Pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik
Indonesia Bawono Kumoro menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan
sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan harus diterima seluruh masyarakat.
"Semua pihak harus menerima secara besar
hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan
mengikat," kata Bawono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Bawono, pemerintah menghormati seluruh
pihak yang berkeberatan akan hasil pemilu dengan menyediakan fasilitas hukum
yakni gugatan di MK.
Produk MK adalah sebuah putusan berkekuatan
hukum, lanjut dia, juga harus dihormati semua pihak.
Dalam perjalanan tujuh kali persidangan,
Bawono menilai sulit bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi
kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.
Jika berkaca dari pemilu sebelumnya, lanjut
Bawono, kecil kemungkinan hakim MK akan mengabulkan gugatan jika pihak
penggugat kesulitan membuktikan adanya kecurangan tersebut.
Maka dari itu, dia berharap pihak penggugat
mau menerima kekalahan di MK sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan kubu
01 dan 03 dengan 02.
"Ini bukan kiamat seolah tidak ada hari
esok. Ini hanya kontestasi 5 tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,"
ujar Bawono.
Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) di MK.
Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan
Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2024.
Anies-Muhaimin juga memohon MK
mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut
meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres
2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon
MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi
Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, pasangan
ini memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres
2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Komentar
Posting Komentar