Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak
Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak
menerima gugatan perdata yang dilayangkan Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah
palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, majelis hakim memutus tidak
menerima gugatan tersebut.
Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan,
menyatakan sebenarnya ada tiga gugatan yang mengganggu kliennya. Satu di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tuduhan politik dinasti, dan satu
lagi di PN Jakpus soal ijazah palsu.
"Pertama, gugatan di PTUN itu menyangkut
perkara di mana ada tuduhan dinasti politik. Putusan ini sudah dilakukan dan
dibuatkan di PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut dinyatakan tidak
diterima. Jadi itu membuktikan persoalan dinasti politik tidak pernah terbukti
di PTUN," ujar Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Sementara gugatan terkait ijazah palsu Jokowi
di PN Jakpus, sambungnya, telah diputus tidak diterima oleh majelis hakim.
"Kedua, hari ini, Kamis, 25 April 2024,
telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan gugatan
terhadap Bapak Jokowi, dan KPU dan beberapa tergugat. Gugatan tersebut juga
oleh Pengadilan Negeeri Jakarta Pusat tidak diterima," kata Otto.
Satu gugatan lagi terkait ijazah palsu Jokowi
masih berjalan di PN Jakpus. Melihat hasil sebelumnya, dia juga yakin majelis
hakim akan memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.

Komentar
Posting Komentar