Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi


 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

 

 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata yang dilayangkan Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, majelis hakim memutus tidak menerima gugatan tersebut.

 

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan, menyatakan sebenarnya ada tiga gugatan yang mengganggu kliennya. Satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tuduhan politik dinasti, dan satu lagi di PN Jakpus soal ijazah palsu.

 

"Pertama, gugatan di PTUN itu menyangkut perkara di mana ada tuduhan dinasti politik. Putusan ini sudah dilakukan dan dibuatkan di PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu membuktikan persoalan dinasti politik tidak pernah terbukti di PTUN," ujar Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

 

Sementara gugatan terkait ijazah palsu Jokowi di PN Jakpus, sambungnya, telah diputus tidak diterima oleh majelis hakim.

 

"Kedua, hari ini, Kamis, 25 April 2024, telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan gugatan terhadap Bapak Jokowi, dan KPU dan beberapa tergugat. Gugatan tersebut juga oleh Pengadilan Negeeri Jakarta Pusat tidak diterima," kata Otto.

 

Satu gugatan lagi terkait ijazah palsu Jokowi masih berjalan di PN Jakpus. Melihat hasil sebelumnya, dia juga yakin majelis hakim akan memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI