Pemerintah Melalui Kementerian Luar Negeri Berkomitmen Nyata Dalam Mencegah Kerja Paksa Dan Perdagangan Orang


 

Pemerintah Melalui Kementerian Luar Negeri Berkomitmen Nyata Dalam Mencegah Kerja Paksa Dan Perdagangan Orang

 

 

Pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk mengakhiri praktik perdagangan manusia dan kerja paksa melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 dan berbagai instrumen hukum terkait lainnya.

 

Meskipun demikian, tantangan masih ada, terutama dengan munculnya kasus baru seperti forced scamming. Kementerian Luar Negeri telah melakukan upaya edukasi dan pencegahan secara luas, tetapi masih banyak WNI yang terjebak dalam lowongan kerja berisiko di Asia Tenggara.

 

Mendasar dari hal tersebut, Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia di bawah naungan Kementerian Luar Negeri, bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Yayasan IJMI), menggelar Seminar Nasional “Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa” pada 27 Maret 2024.

 

Tujuan seminar ini adalah guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perdagangan manusia dan kerja paksa, termasuk bentuk-bentuk baru seperti online scam, membangun kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam memerangi perdagangan manusia dan kerja paksa, merumuskan langkah-langkah konkret dan solusi inovatif untuk menanggulangi perdagangan manusia dan kerja paksa.

 

Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk membuka ruang diskusi yang mendalam dan membangun kesadaran bersama mengenai isu kerja paksa dan perdagangan orang, serta mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi masalah ini.

 

Berbagai pemangku kepentingan dan tokoh yang bergerak dalam upaya penghapusan perdagangan manusia di Indonesia turut menghadiri acara seminar ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI