Pemerintah Kembangkan Perkebunan Tebu Skala Besar di Merauke, Lansgung Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol
Pemerintah Kembangkan Perkebunan Tebu
Skala Besar di Merauke, Lansgung Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol
Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas)
Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua
Selatan. Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik
Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko
Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 April 2024.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan
investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan
pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan
perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan
Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan,”
disebutkan pada Pasal 1.
Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi
dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan
Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati
(Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan
Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.
“Untuk percepatan pelaksanaan investasi
perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui
mekanisme proyek strategis nasional dan/atau kawasan ekonomi khusus perlu
dibentuk Satuan Tugas,” disebutkan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman
JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri ATR/BPN.
Selain ketua dan wakil ketua, struktur
organisasi Satgas juga terdiri atas anggota, anggota pelaksana, dan
sekretariat. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke termasuk ke dalam
anggota pelaksana.
Pelaksanaan tugas Satgas dilakukan sejak
Keppres ditetapkan pada tanggal 19 April 2024. Adapun tugas dari Satgas ini
adalah sebagai berikut:
1. menginventarisasi dan mengidentifikasi
permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka
percepatan swasembada gula dan bioetanol;
2. memfasilitasi ketersediaan lahan yang
sesuai dengan komoditas tebu;
3. mengoordinasikan penyelesaian administrasi
pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan
dan/atau mekanisme pengadaan tanah;
4. memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan
persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan
pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri;
5. memfasilitasi pemberian fasilitas investasi
yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan
perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana
penunjang;
6. melakukan koordinasi dan sinergi
antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan
pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan
pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu
terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang; dan
7. memfasilitasi kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat
lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
“Segala biaya yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan
dalam Keppres 15/2024.

Komentar
Posting Komentar