Pemerintah Bentuk Satgas Tangani Kasus Pornografi Anak
Pemerintah Bentuk Satgas Tangani Kasus
Pornografi Anak
Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto menyampaikan,
pemerintah akan membentuk satgas untuk menangani kasus pornografi anak.
Menurutnya kasus pornografi dengan korban
anak-anak di bawah umur, jumlahnya di lapangan lebih besar dari yang
dilaporkan.
“Temuan kasus dan konten pornografi anak di
Indonesia tak mencerminkan kasus di lapangan karena ada korban yang tak mau
melaporkan kejadian sebenarnya, karena aib dan sebagainya,” ujar Hadi dalam
konferensi pers, Kamis (18/4/2024).
Ia menuturkan, guna mengatasi permasalahan ini
pemerintah akan membentuk satgas yang melibatkan sejumlah kementerian dan
lembaga yakni: Kemendikbud Ristek, Kemenag, Kementerian PPPA, Kemensos,
Kominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK, dan PPATK.
“Kita akan bentuk satgas untuk mensinergikan,
mengkolaborasikan di lintas Kementerian tentunya dengan merumuskan rencana
aksi. Kemudian kita akan lakukan bagaimana langkah penanganan secara sinergi,”
ujarnya.
Satgas yang dibentuk kemudian akan merumuskan
langkah-langkah untuk menangani kasus pornografi anak mulai dari tahap
pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca kejadian.
“Kementrian-kementerian yang terlibat nanti
akan kita satukan kemudian akan dikoordinasikan di Kemenpolhukam dan kita akan
menangani permasalahan-permasalahan baik yang online maupun offline,” kata dia.

Komentar
Posting Komentar