Pemerintah Bentuk Satgas Tangani Kasus Pornografi Anak


 

Pemerintah Bentuk Satgas Tangani Kasus Pornografi Anak

 

 

Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto menyampaikan, pemerintah akan membentuk satgas untuk menangani kasus pornografi anak.

 

Menurutnya kasus pornografi dengan korban anak-anak di bawah umur, jumlahnya di lapangan lebih besar dari yang dilaporkan.

 

“Temuan kasus dan konten pornografi anak di Indonesia tak mencerminkan kasus di lapangan karena ada korban yang tak mau melaporkan kejadian sebenarnya, karena aib dan sebagainya,” ujar Hadi dalam konferensi pers, Kamis (18/4/2024).

 

Ia menuturkan, guna mengatasi permasalahan ini pemerintah akan membentuk satgas yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yakni: Kemendikbud Ristek, Kemenag, Kementerian PPPA, Kemensos, Kominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK, dan PPATK.

 

“Kita akan bentuk satgas untuk mensinergikan, mengkolaborasikan di lintas Kementerian tentunya dengan merumuskan rencana aksi. Kemudian kita akan lakukan bagaimana langkah penanganan secara sinergi,” ujarnya.

 

Satgas yang dibentuk kemudian akan merumuskan langkah-langkah untuk menangani kasus pornografi anak mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca kejadian.

 

“Kementrian-kementerian yang terlibat nanti akan kita satukan kemudian akan dikoordinasikan di Kemenpolhukam dan kita akan menangani permasalahan-permasalahan baik yang online maupun offline,” kata dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI