MK: Nepotisme Jokowi dalam Pencalonan Gibran Tak Terbukti!
MK: Nepotisme Jokowi dalam Pencalonan
Gibran Tak Terbukti!
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa
tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming
Raka sebagai calon wakil presiden. Hal ini dibacakan oleh Hakim MK Arief
Hidayat dalam putusan MK, Senin (22/4/2024).
Seperti diketahui pasangan calon presiden dan
wakil presiden nomor urut 01 menuding adanya keterlibatan presiden dalam
putusan MK yang meloloskan syarat usia calon wakil presiden. Putusan ini
dianggap mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Arief hidayat mengungkapkan bahwa dalil
pemohon mengenai putusan MK/MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan mengatakan adanya
pelanggaran berat kode etik dalam pengambilan keputusan tidak serta merta
menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa ada tindakan nepotisme
yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon.
"Dengan demikian tidak terdapat
permasalahan dalam pemenuhan syarat tersebut terhadap Gibran Rakabuming Raka
selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta
penetapan paslon yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan ketentuan
tersebut dan tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah telah terjadi
intervensi presiden dalam perubahan syarat paslon presiden tahun 2024 ,"
tegas Arief.
Dalam putusan ini, MK juga menegaskan tudingan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024
tidak terbukti.
"Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode
disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan... yang
diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut mahkamah kebenarannya
tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon," kata Hakim MK Daniel
Yusmic P. Foekh.

Komentar
Posting Komentar