MK Berkomitmen Putuskan Sengketa Hasil Pilpres Seobjektif Mungkin
MK Berkomitmen Putuskan Sengketa Hasil
Pilpres Seobjektif Mungkin
Hakim Konstitusi yang juga menjadi juru bicara
Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan dirinya bersama tujuh
hakim MK akan mengadili dan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan
umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seobjektif mungkin.
Apalagi, kata Enny, proses persidangan di MK mulai dari sidang pendahuluan
hingga sidang pembuktian sudah dilakukan secara transparan.
"Persidangan PHPU Pilpres sangat
transparan, tidak ada yang ditutupi sehingga kami akan memutus seobjektif
mungkin," ujar Enny saat dihubungi wartawan, Senin (8/4/2024).
MK, kata Enny, akan mempertimbangkan semua
permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin
Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
selaku pemohon, jawaban KPU selaku termohon, keterangan pasangan
capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku
pihak terkait dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. Termasuk, kata Enny, alat
bukti-alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.
"Semua hal itu dipertimbangkan dalam RPH
termasuk dokumen lain yang terkait sebagaimana terungkap dalam
persidangan," tandas Enny.
Lebih lanjut, Enny mengatakan saat ini MK
sudah mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Dalam RPH ini, kata
dia, para hakim MK membahas dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Sebagaimana RPH untuk perkara apapun,
masing-masing hakim telah memiliki pendirian yang dituangkan dalam legal
opininya (LO) yang akan disampaikan dalam forum RPH," jelas dia.
Enny juga sempat menyinggung mekanisme
pengambilan putusan sengketa hasil pilpres di MK. Pengambilan putusan, kata
dia, dilakukan secara musyawarah untuk mufakat setelah mendengarkan pendapat
hukum para hakim MK dalam RPH. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, maka
pengambilan putusan Mahkamah dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau voting.
"Putusan diambil secara musyawarah
mufakat. Apabila tidak dapat tercapai musyawarah tersebut baru dilakukan
voting," pungkas Enny.

Komentar
Posting Komentar