Jokowi Terbitkan Aturan Stranas Perlindungan Konsumen
Jokowi Terbitkan Aturan Stranas
Perlindungan Konsumen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional
(Stranas) Perlindungan Konsumen. Beleid tersebut diundangkan pada 3 April 2024.
Dalam Perpres tersebut menyebutkan salah satu
poin terkait Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Seperti diketahui,
BPSK berperan untuk membantu penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,
menerima pengaduan konsumen, serta memantau penggunaan klausula baku.
Peran utama BPSK adalah memfasilitasi
tercapainya elemen keempat dari kesejahteraan konsumen yaitu membantu konsumen
mendapatkan kompensasi atas kelalaian produsen.
Tercatat, pada tahun 2022 telah terbentuk
sebanyak 186 BPSK yang tersebar di 32 provinsi. Dari jumlah tersebut, pada
tahun anggaran 2022 hanya terdapat 70 yang dianggarkan operasionalnya dan 116
BPSK yang tidak mendapatkan anggaran sehingga tidak beroperasi.
Dari data tahun 2017-2022, jenis sengketa
barang yang paling banyak ditangani oleh BPSK adalah sektor perumahan, diikuti
oleh sektor elektronik dan makanan.
Pengaduan di sektor perumahan mencapai 62%
dari seluruh pengaduan dan sengketa jenis barang yang masuk ke BPSK.
Baca Juga: YLKI Minta KPPU Usut Dugaan
Monopoli Jasa Pengiriman Barang di Lokapasar
Sementara itu untuk sektor jasa sebagian besar
sengketa yaitu sekitar 80% adalah sengketa di sektor keuangan dengan nilai di
bawah Rp 500 juta.
Permasalahan lain yang dihadapi adalah bahwa
eksekusi dari putusan BPSK harus melalui pengadilan negeri meskipun putusan
BPSK bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hal tersebut
mengakibatkan proses penyelesaian sengketa membutuhkan waktu yang lebih lama
dan menimbulkan konsekuensi pengeluaran biaya.
Selain itu, banyak putusan BPSK yang diajukan
keberatan ke Mahkamah Agung dan dari putusan yang diajukan keberatan tersebut
sebagian dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, berdasarkan data
Kementerian Perdagangan pada tahun 2017-2022, BPSK menangani 1.610 sengketa
barang dan 4.835 sengketa jasa.
"Isu terbaru perlindungan konsumen adalah
terkait transaksi secara digital," dikutip dari Perpres 49/2024, Senin
(15/4).
Pengaduan konsumen yang berkaitan dengan
sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) mengalami
peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada tahun 2020 terdapat
469 pengaduan, tahun 2021 terdapat 8.949 pengaduan, dan tahun 2022 terdapat
6.911 pengaduan.
Atas dasar permasalahan tersebut, pemerintah
menetapkan strategi perlindungan konsumen yang tercantum dalam BAB V Perpres
49/2024. Diantaranya mendorong revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, revisi UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,
dan penyelesaian peraturan pelaksana UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Harian YLKI
Agus Sujatno mengatakan, pihaknya mengapresiasi terbitnya Perpres 49/2024. YLKI
berharap beleid tersebut akan menjadi roadmap dalam menjalankan sasaran, arah
kebijakan, strategi dan sektor prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
"Jangan sampai Perpres Stranas
Perlindungan Konsumen hanya menjadi macan kertas seperti yang selama ini
terjadi. Alih-alih memberikan perlindungan konsumen, permasalahan konsumen
justru secara kuantitatif makin beragam," ujar Agus kepada Kontan, Senin
(15/4).
Hal yang nampaknya perlu juga dikritisi dalam
Stranas PK adalah leading sektor dari perlindungan konsumen yang hanya
menempatkan Kementerian Perdagangan. Padahal, secara substantif, urusan
perlindungan konsumen sejatinya bukan hanya soal perdagangan saja.
Akan tetapi menyangkut sektor lain, seperti
kesehatan, pendidikan, transportasi, energi dan masih banyak lagi, termasuk
produk hukum. Yang hal tersebut tidak dalam ranah Kementerian Perdagangan
semata.
Kemudian, jika mengacu pada aduan konsumen
2023 ke YLKI, 50% lebih aduan terkait dengan ekonomi digital.
Dari 943 aduan yang ditindaklanjuti YLKI dalam
periode 2023, 38% merupakan aduan sektor jasa keuangan, termasuk persoalan
pinjaman online. Disusul dengan aduan tentang e-commerce 13,1%, telekomunikasi
sebanyak 12,1%, aduan sektor perumahan 6,7% serta aduan seputar listrik
sebanyak 2,4%.
"Dari konfigurasi tersebut di atas,
secara jelas tergambar sektor apa yang perlu mendapat perhatian ekstra, dan
kementerian atau lembaga apa saja yang perlu terlibat," ucap Agus.
Selain itu, Perpres Stranas perlindungan
konsumen harusnya menjadi "pedang" bagi Pemerintah dalam menangani
persoalan perlindungan konsumen. Pemerintah tidak boleh kalah dan tunduk pada
pelaku usaha dalan memberikan perlindungan konsumen.
"Kasus property mangkrak oleh developer
raksasa misalnya, pemerinrah harus tegas mengambil tindakan dan memberikan
sanksi serta memberikan jaminan perlindungan konsumen yang telah membayar dan
terus harus menyetor kewajiban," imbuh Agus.

Komentar
Posting Komentar