Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak




Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

 

 

Jokowi teken Perpres, wajibkan Pemda bentuk unit perlindungan perempuan dan anak sebagai bentuk pemerintah melindungi Perempuan dan Anak dari kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya.

 

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

 

Masing-masing didirikan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

Pembentukan UPTD PPA provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI