Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda
Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Jokowi teken Perpres, wajibkan Pemda bentuk unit
perlindungan perempuan dan anak sebagai bentuk pemerintah melindungi Perempuan
dan Anak dari kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib
membentuk UPTD PPA sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
Masing-masing didirikan untuk tingkat provinsi
dan kabupaten/kota.
Pembentukan UPTD PPA provinsi ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari menteri
dan dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
Komentar
Posting Komentar