Ibu Kota Nusantara Akan Terapkan Konsep Strategi Pertahanan Dan Keamanan Berbasis Siber
Ibu Kota Nusantara Akan Terapkan Konsep Strategi Pertahanan Dan Keamanan Berbasis Siber
Sistem pertahanan dan keamanan di Ibu Kota
Nusantara (IKN) akan menerapkan konsep strategi pertahanan dan keamanan 5.0.
Untuk mendukung konsep smart city, IKN harus memiliki konsep strategi
pertahanan yang berbasis siber. Yang mempunyai
kedaulatan, kemandirian, dan ketangguhan. Sehingga bisa menghadapi
tantangan baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat
sekaligus Ketua Kelompok Strategi Pertahanan dan Keamanan Otorita IKN, Mayjen
TNI Achmad Adipati Karnawidjaja menjelaskan, bahwa IKN memiliki konsep strategi
pertahanan berbasis siber. Untuk mendukung konsep pertahanan dan keamanan siber
di IKN, hal pertama-tama yang harus diawali adalah membangun atau menyiapkan
sumber daya manusia. Yang mempunyai talenta-talenta. Untuk nantinya ditempatkan
dan bisa mengendalikan sistem pertahanan dan keamanan 5.0 di IKN.
“Untuk menyiapkan sumber daya manusia tersebut
maka akan dibangunlah laboratorium siber. Dan satuan tugas siber atau cyber
task force. Yang nantinya akan ditempatkan di semua titik. Yang dapat
mengendalikan sistem pertahanan dan keamanan 5.0 di IKN,” katanya dalam Focus
Group Discussion (FGD) dengan tema “Konsep Strategi Pertahanan dan Keamanan IKN
Berbasis Smart Defence and Security 5.0” di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu
(3/4).
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono juga
menyampaikan untuk membangun sistem keamanan berbasis pertahanan nasional
cerdas atau National Smart Defense merupakan hal yang fundamental bagi ibu kota
negara di seluruh dunia. Tidak terkecuali, tentunya di IKN.
“Sebagai bagian dari strategi besar Indonesia
untuk mencapai visi Indonesia emas di tahun 2045, jadi kita melompat sedikit ke
2045. Bukan 5 sampai 10 tahun ke depan. Tapi 2045. Paling tidak, IKN dirancang
dengan tujuan untuk menjadi penggerak perekonomian nasional Indonesia di masa
depan,” katanya.
Selain itu, IKN juga menjadi simbol identitas
nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa dan negara Indonesia. Dalam
hal ini pertahanan dan keamanan IKN sebagai ibu kota negara baru menjadi vital.
Untuk memastikan agar IKN dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Tanpa
adanya konflik maupun gangguan dalam berbagai hal.
“Wujudnya dapat saya sampaikan juga bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus IKN ini yang
diturunkan dari Undang-Undang IKN, mengatur bahwa kewenangan Otorita IKN
mencakup semua urusan pemerintahan. Kecuali urusan pemerintahan absolut. Di
mana salah satunya adalah pertahanan dan keamanan. Sehingga nantinya segala
sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal penyelenggaraan pemerintahan di IKN
ini, dapat kami selaraskan juga dengan strategi untuk pertahanan dan keamanan,”
jabar dia.
Oleh karena itu, lanjut Bambang keberadaan
perangkat pertahanan dan keamanan di IKN seperti pasukan dan utama si
(alutsista), akan tetap menjadi wewenang Kementerian Pertahanan (Kemenhan),
beserta TNI dan Polri. Selain itu, dia juga mengungkapkan, saat ini sedang
terjadi megatrend pergeseran lanskap teknologi yang demikian cepat. Teknologi
robotik, big data, artificial intelligence, internet of things, dan sebagainya
telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, dan membuka peluang
terciptanya hidup yang lebih baik.
“Namun hal-hal tersebut juga menciptakan
tantangan baru yang belum pernah dihadapi generasi sebelumnya,” pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar