Hakim MK: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Ubah Syarat Usia di Pilpres
Hakim MK: Tak Ada Bukti Intervensi
Presiden Ubah Syarat Usia di Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil
pemohon soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada perubahan
syarat pasangan calon tidak beralasan hukum. MK menilai dalil pemohon tidak
terbukti.
Hal itu disampaikan oleh hakim konstitusi
Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung
MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2204).
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di
atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan
syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan
Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan
pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk
memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan
menurut hukum," kata Arief.
Arief mengatakan KPU telah menerima
pendaftaran pasangan calon sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024.
Maka, MK pun menyatakan KPU tidak terbukti berpihak saat melakukan proses
pendaftaran pasangan calon.
"Secara substansi perubahan syarat
pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU
23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023," jelasnya.

Komentar
Posting Komentar