Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024, Semua Pihak Diminta Legowo Apapun Hasilnya
Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres
pada 22 April 2024, Semua Pihak Diminta Legowo Apapun Hasilnya
Hakim MK putuskan sengketa Pilpres pada 22
April 2024, semua pihak diminta legowo apapun hasilnya.
Sengketa Pilpres 2024 akan segera diputuskan
hakim Mahkamah Konstitusi (MK), semua pihak diminta lapang dada apapun
hasilnya.
Hakim MK akan segera memutuskan sidang
sengketa Pilpres 2024 usai Lebaran Idul Fitri 2024.
Tepatnya pada 22 April 2024, majelis hakim MK
akan mengucapkan putusan/ketetapan dan penyampaian salinan keputusan/
ketetapan.
Saat ini sengketa hasil pemilihan presiden dan
wakil presiden atau Pillpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak
akhir setelah menggelar tujuh kali persidangan.
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan
mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan yang akan
dibacakan seusai Lebaran mendatang.
Terkait hal tersebut, pengamat politik
Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua pihak, termasuk
ketiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, untuk bisa menerima
apapun putusan MK terkait gugatan tersebut nantinya.
Dia menegaskan, siap berkontestasi artinya
siap kalah atau menang.
“Apapun keputusan MK tentu harus diterima
semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK
merupakan putusan final dan mengikat,” kata Bawono, Sabtu (6/4/2024).
Diketahui, paslon capres-cawapres nomor urut
01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil Pilpres 2024 itu sendiri dimenangkan capres-cawapres 02 Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam perjalanan tujuh kali persidangan,
Bawono menilai bukan hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah
terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam
Pilpres 2024.
Belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika
penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono menyebut, hampir bisa
dipastikan hakim konstitusi tidak akan mengabulkan alias menolak gugatan
pemohon.
“Karena putusan MK final dan mengikat, tidak
perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban. Baiknya diterima
dengan lapang dada. Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari
esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,”
ujar Bawono.

Komentar
Posting Komentar