Cara Mudah Tebus Pupuk Subsidi di Aplikasi iPubers: Petani Cukup Tunjukkan KTP
Cara Mudah Tebus Pupuk Subsidi di
Aplikasi iPubers: Petani Cukup Tunjukkan KTP
Simak cara mudah menebus pupuk subsidi yang
diberikan pemerintah melalui aplikasi iPubers.
Seperti yang diketahui, i-Pubers merupakan
aplikasi yang digunakan kios pupuk yang dirancang untuk mempermudah penyaluran
pupuk subsidi secara digital.
iPubers sendiri dirilis PT Pupuk Indonesia
atas arahan Presiden Joko Widodo dan Kementerian BUMN serta Kementerian
Pertanian (Kementan).
Dengan hadirnya aplikasi ini, penyaluran pupuk
bersubsidi jadi lebih mudah, transparan dan akuntable.
Selain itu peluncuran iPubers juga dapat
mendorong transisi dari sistem penebusan pupuk bersubsidi yang sebelumnya
dilakukan secara manual kini menjadi digital.
"Proses penebusan pupuk bersubsidi mulai
hari ini menjadi sangat mudah, cepat, dan sederhana, karena semuanya
memanfaatkan teknologi digital," ujar Direktur Pemasaran PT Pupuk
Indonesia Gusrizal dalam keterangan resminya.
Sebelum diluncurkan pada 27 Juni kemarin,
aplikasi iPubers telah lebih dulu diujicobakan selama dua hari mulai dari
tanggal 25 sampai 26 Juni 2023.
Uji coba ini dilakukan serentak di tiga
provinsi, yaitu Bangka Belitung (Babel), Riau, dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun untuk proses penebusan pupuk, petani
terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di sistem e-Allocation, atau
sebelumnya dikenal dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Setelah itu barulah para petani akan diarahkan
untuk melakukan penebusan pupuk di kios – kios resmi yang telah ditunjuk PT
Pupuk Indonesia hanya dengan menunjukkan KTP.
Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus
melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
“Proses penebusan pupuk bersubsidi mulai hari
ini menjadi sangat mudah, cepat, dan sederhana, karena semuanya memanfaatkan
teknologi digital,” ujar Gusrizal.
Syarat penebusan pupuk subsidi
PT Pupuk Indonesia selaku mitra pemerintah
dalam penyaluran pupuk subsidi menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi para petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Hal tersebut sesuai berdasarkan Permentan
Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat dan ketentuan tersebut di
antaranya:
- Petani wajib bergabung dengan kelompok tani.
- Petani terdaftar dalam Sistem Informasi
Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN),
- Membudidayakan maksimal dua hektar lahan.
- Menggarap 9 (sembilan) komoditi, yaitu
beras, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan
tebu.
Berikut cara melakukan penebusan pupuk
subsidi.
- Petani datang ke kios yang telah ditunjuk PT
Pupuk Indonesia
- Selanjutnya tunjukan KTP untuk dipindai
NIK-nya, sehingga data petani dapat mengakses di sistem e-Alokasi.
- Kios akan memasukkan jumlah transaksi
penebusan.
- Selanjutnya petani menandatangani bukti
transaksi penebusan pupuk subsidi pada aplikasi i-Pubers.
- Saat transaksi, KTP dan wajah petani serta
produk subsidi yang ditebus akan difoto oleh kios melalui i-Pubers yang telah
dilengkapi geo-tagging dan timestamp.
- Cara ini wajib dilakukan untuk mempermudah
penelusuran apabila dibutuhkan di kemudian hari.
- Apabila data di KTP tidak sesuai, petani
harus membawa surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Komentar
Posting Komentar