Apresiasi Putusan MK, Bawaslu: Tak Ada Lagi Keraguan tentang Integritas Pemilu 2024
Apresiasi Putusan MK, Bawaslu: Tak Ada
Lagi Keraguan tentang Integritas Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan
gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024
dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada
Senin (22/4/2024).
Anggota Bawaslu, Puadi menyatakan keputusan MK
sesuai dengan fakta hukum yang ada. Ia berharap semua pihak, khususnya yang
bersengketa, menerima keputusan tersebut. Dengan adanya keputusan ini, Puadi
berharap tidak ada lagi keraguan terhadap integritas kerja penyelenggara
pemilu.
Puadi juga menghargai upaya yang dilakukan
oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan
membawa sengketa ke MK, menyatakan hal ini sebagai warna dalam demokrasi
Indonesia.
Puadi menyatakan MK telah menilai Bawaslu
telah menindaklanjuti laporan-laporan yang diajukan oleh pemohon.

Komentar
Posting Komentar