Wapres Ma'ruf: Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI
Wapres Ma'ruf: Aturan TNI-Polri Isi
Jabatan ASN Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen
aparatur sipil negara yang turut membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit
TNI dan personel Polri menimbulkan polemik. Wakil Presiden Ma'ruf Amin
memastikan aturan itu tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI yang pernah
terjadi saat Orde Baru.
"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah
disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu
itu," kata Ma'ruf dalam keterangan yang dibagikan Setwapres, Jumat
(15/3/2024).
Ma'ruf mengatakan aturan itu memang
memungkinkan adanya jabatan sipil yang diisi oleh prajurit TNI atau personel
Polri. Namun, aturan itu juga akan memuat batasan-batasan yang jelas.
"Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga
diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat
diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga
kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,"
ujarnya.
"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang
sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan
tersebut," sambungnya.
Aturan RPP Manajemen ASN itu kini dalam tahap
pembahasan di DPR. Ma'ruf memastikan anggapan akan kembalinya dwifungsi ABRI
lewat aturan tersebut keliru.
"Karena itu, undang-undang terus
disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di
dalam tatanan pemerintahan," katanya.

Komentar
Posting Komentar