Wapres Ma'ruf: Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI


 

Wapres Ma'ruf: Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

 

 

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara yang turut membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri menimbulkan polemik. Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan aturan itu tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI yang pernah terjadi saat Orde Baru.

 

"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," kata Ma'ruf dalam keterangan yang dibagikan Setwapres, Jumat (15/3/2024).

 

Ma'ruf mengatakan aturan itu memang memungkinkan adanya jabatan sipil yang diisi oleh prajurit TNI atau personel Polri. Namun, aturan itu juga akan memuat batasan-batasan yang jelas.

 

"Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan," ujarnya.

 

"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut," sambungnya.

 

Aturan RPP Manajemen ASN itu kini dalam tahap pembahasan di DPR. Ma'ruf memastikan anggapan akan kembalinya dwifungsi ABRI lewat aturan tersebut keliru.

 

"Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI