Tak Gentar Sedikitpun! Jokowi Tetap Ajukan Banding Atas Gugatan Nikel Indonesia di WTO
Tak Gentar Sedikitpun! Jokowi Tetap
Ajukan Banding Atas Gugatan Nikel Indonesia di WTO
Pernyataan tak terduga datang dari Presiden
Joko Widodo (Jokowi) terkait aksi banding yang tengah dilakukan Pemerintah
Indonesia terhadap Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Presiden Jokowi menyebut, Indonesia
diperkirakan akan kalah lagi dalam aksi banding di Badan Banding (Appellate
Body) WTO yang sudah diajukan sejak Desember 2022 lalu.
Seperti diketahui, aksi banding ini dilakukan
karena pada November 2022 WTO telah memenangkan Uni Eropa atas gugatannya
terhadap Indonesia yang menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah,
khususnya bijih nikel, sejak 2020 lalu.
Presiden Jokowi mengakui, banyak pihak yang
menentang Indonesia atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah ini. Namun
dia tetap meyakini, dengan kebijakan ini, hilirisasi nikel di Tanah Air akan
berkembang dan industri hilir nikel bisa semakin maju.
"Tetapi ini ditentang, digugat ke WTO,
dan maaf kita kalah, bukan menang. Kalah kita," kata Jokowi dalam
sambutannya pada acara Pembukaan Kongres ke-XII Himpunan Mahasiswa Buddhis
Indonesia, di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis
(28/3/2024).
"Saya yakin kita mungkin akan kalah lagi,
tetapi industrinya sudah jadi," katanya.
Dia meyakini, meskipun nantinya Indonesia
dinyatakan kalah lagi dalam banding kali ini, namun pada saat itu industri
hilir nikel di dalam negeri sudah terbangun, seperti ekosistem baterai hingga
kendaraan listrik.
"Karena memang membangun sebuah industri
butuh waktu, gak tahu apakah ada banding kedua. Kalau ada banding lagi,
pokoknya jangan mundur sampai industri selesai dibangun," kata Jokowi.
Jokowi menyebut, nilai ekspor produk nikel RI
melompat berkali-kali lipat usai hilirisasi. Ia mencontohkan, nilai ekspor
nikel mentah sebelum adanya larangan ekspor bijih nikel, RI hanya mendapatkan
US$ 2,1 miliar atau setara Rp 30 triliun. Namun, ketika sudah diolah di dalam
negeri, nilai ekspor produk nikel RI melonjak menjadi US$ 30 miliar.
"Artinya hampir Rp 500 triliun. Coba
berapa kali lipat nilai tambah kita dapat, pajak kita dapat, PNBP yang kita
dapat, bea ekspor yag didapat, royalti kita dapat utk mendapatkan negara,"
kata Jokowi.
Seperti diketahui, pada November 2022 lalu,
Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian
Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih
nikel sejak awal 2020.
Setidaknya, ada beberapa peraturan
perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu
Bara.
Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96
Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan
Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara
Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batu Bara.

Komentar
Posting Komentar