Polisi Laksanakan SOP, Gundul 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN Sesuai SOP
Polisi Laksanakan SOP, Gundul 9 Petani
Tersangka Pengancaman Proyek IKN Sesuai SOP
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
menyoroti polisi yang menggunduli 9 petani tersangka pengancaman pekerja proyek
Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Polda Kalimantan Timur
(Kaltim) menegaskan kebijakan pemotongan rambut itu sudah sesuai standard
operating procedure (SOP).
Diketahui, para petani itu menjadi tersangka
usai diduga mengancam pekerja menggunakan senjata tajam dengan maksud
menghalangi pembangunan Bandara VVIP di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara,
Kaltim, Jumat (23/2). Belakangan, Komnas HAM menduga ada pelanggaran HAM di
balik penggundulan para tersangka.
"Polda Kaltim telah melaksanakan prosedur
(SOP) terhadap tahanan yang masuk rutan Polri," ungkap Kabid Humas Polda
Kalitm Kombes Artanto.
Artanto mengatakan, pemotongan rambut berlaku
bagi semua tahanan tanpa terkecuali. Menurut dia, kebijakan itu bagian dari
penerapan tata tertib ruang tahanan Polri.
"Guna pemeriksaan identitas, badan atau
kondisi fisik dan menjaga/memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit
pada tahanan baru," tegasnya.
Para tersangka yang tergabung dalam Kelompok
Tani Saloloang itu sempat menghadiri sebuah pertemuan sebagaimana dalam foto
yang beredar. Mereka tampak berjejer dalam ruangan rapat dengan kepala dalam
kondisi gundul.
Namun Artanto tidak merinci kapan dan dimana
pertemuan 9 petani itu berlangsung. Dia mengatakan pertemuan itu kemungkinan
digelar setelah dilakukan penangguhan penahanan terhadap 9 tersangka.
"Saya tidak tahu dimana lokasi tersebut.
Sekiranya kegiatan tersebut pasca-penangguhan penahanan dilaksanakan,"
ujar Artanto.
Dia mengakui sembilan tersangka itu kini
dikenakan wajib lapor usai dijerat pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Nomor 12
tahun 1952. Kendati begitu, Polda Kaltim tetap melanjutkan proses penyidikan
terkait kasus itu.
"Betul (penahanan) sudah ditangguhkan dan
proses hukumnya tetap berjalan. Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor ke
kepolisian selama proses penyidikannya," ungkap Artanto.

Komentar
Posting Komentar