Polisi Laksanakan SOP, Gundul 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN Sesuai SOP


 

Polisi Laksanakan SOP, Gundul 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN Sesuai SOP

 

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti polisi yang menggunduli 9 petani tersangka pengancaman pekerja proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kebijakan pemotongan rambut itu sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

 

Diketahui, para petani itu menjadi tersangka usai diduga mengancam pekerja menggunakan senjata tajam dengan maksud menghalangi pembangunan Bandara VVIP di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat (23/2). Belakangan, Komnas HAM menduga ada pelanggaran HAM di balik penggundulan para tersangka.

 

"Polda Kaltim telah melaksanakan prosedur (SOP) terhadap tahanan yang masuk rutan Polri," ungkap Kabid Humas Polda Kalitm Kombes Artanto.

 

Artanto mengatakan, pemotongan rambut berlaku bagi semua tahanan tanpa terkecuali. Menurut dia, kebijakan itu bagian dari penerapan tata tertib ruang tahanan Polri.

 

"Guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga/memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru," tegasnya.

 

Para tersangka yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang itu sempat menghadiri sebuah pertemuan sebagaimana dalam foto yang beredar. Mereka tampak berjejer dalam ruangan rapat dengan kepala dalam kondisi gundul.

 

Namun Artanto tidak merinci kapan dan dimana pertemuan 9 petani itu berlangsung. Dia mengatakan pertemuan itu kemungkinan digelar setelah dilakukan penangguhan penahanan terhadap 9 tersangka.

 

"Saya tidak tahu dimana lokasi tersebut. Sekiranya kegiatan tersebut pasca-penangguhan penahanan dilaksanakan," ujar Artanto.

 

Dia mengakui sembilan tersangka itu kini dikenakan wajib lapor usai dijerat pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1952. Kendati begitu, Polda Kaltim tetap melanjutkan proses penyidikan terkait kasus itu.

 

"Betul (penahanan) sudah ditangguhkan dan proses hukumnya tetap berjalan. Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor ke kepolisian selama proses penyidikannya," ungkap Artanto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI