Pasca Berlakunya Expanded Framework, Indonesia dan Singapura Sepakati Tiga Perjanjian Kerja Sama
Pasca Berlakunya Expanded Framework,
Indonesia dan Singapura Sepakati Tiga Perjanjian Kerja Sama
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
bertemu Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk menekan kerja sama,
termasuk kamp pelatihan militer Singapura di Indonesia.
Terdapat tiga kerjasama antar negara yang
ditekan oleh Jokowi dan Lee.
Hal itu disampaikan melalui percakapan telepon
antara Jokowi dengan Lee, yang dirilis oleh Kedutaan Besar Singapura di
Indonesia pada Jumat (22/3).
Perjanjian tersebut antara lain membahas
mengenai "perluasan kerangka kerja" pada 2022 mengenai penataan
kembali batas Wilayah Informasi Penerbangan (FIR), perjanjian ekstradisi
buronan pada 2022 serta perjanjian kerja sama pertahanan pada 2007.
Jokowi menyambut baik perjanjian tersebut dan
mengklaim sebagai tanda komitmen bersama kedua pihak untuk bekerja sama sebagai
negara tetangga. Namun, secara tidak langsung Indonesia menempatkan pada posisi
yang dilematis.
Pasalnya, RI-Singapura telah menyepakati
pengambilalihan FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura pada akhir
Januari 2022, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan negara. Perjanjian
tersebut mencakup wilayah seluas 249.575 kilometer persegi yang masih masuk ke
dalam wilayah penerbangan Indonesia.
Pada satu sisi, Indonesia hanya mengendalikan
ruang udara mulai 37.000 kaki ke atas sementara sebagian penerbangan komersial
beroperasi 31.000 hingga 38.000 kaki.
Namun, pengamat hukum internasional Hikmahanto
Juwana menilai bahwa perjanjian itu tak menguntungkan Indonesia karena
memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan sepenuhnya ke Singapura.
"Singapura berstrategi bila perjanjian
pertahanan bisa berlaku efektif, maka Singapura bersedia untuk menyerahkan
kendali atas FIR Kepulauan Riau ke Indonesia, padahal Singapura telah berhitung
secara cermat bahwa perjanjian pertahanan akan ditentang oleh publik, bahkan
oleh DPR," ujar Juwana pada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Ia juga menduga bahwa Singapura menawarkan
kesepakatan FIR tersebut melalui sistem paket dengan perjanjian ekstradisi dan
Defence Cooperation Agreement (DCA) atau Kesepakatan Kerja Sama Pertahanan.
Indonesia dan Singapura sebenarnya pernah
menekan perjanjian ekstradisi dan DCA pada 2007 lalu. Namun, perjanjian itu
harus melalui proses pembahasan di DPR terlebih dulu. Namun, pembahasan di DPR
sempat terganjal karena kedua perjanjian harus disepakati dalam satu paket dan
dilihat lebih menguntungkan Singapura.
"Perjanjian ekstradisi itu diduga muncul
dalam pembahasan karena diminta oleh pemerintah Indonesia karena Singapura
memunculkan perjanjian pertahanan yang dikaitkan dengan perjanjian penyerahan
kendali FIR," tambahnya.
Lain hal nya dengan perjanjian kerja sama
pertahanan yang mencakup tentang pengadaan kamp latihan militer Singapura di
Indonesia.
DPR pernah menyetujui Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Singapura menjadi
undang-undang pada Desember 2022.
Mulanya, kesepakatan tersebut bertujuan untuk
meningkatkan kerja sama pertahanan antar dua negara. Namun, Guru Besar hukum
internasional Universitas Padjajaran Atip Latipulhayat menyatakan perjanjian
tersebut hanya menguntungkan Singapura.
Sebab, terdapat frase yang menyatakan
Indonesia memberikan wilayah khusus untuk Singapura.
"Singapura sudah jelas dia dapat
keuntungan. Memiliki wilayah untuk latihan, wilayah yang ada di kita, kemudian
dengan durasi yang cukup panjang 25 tahun, sementara bagi Indonesia baru
keuntungan yang diharapkan," ujar Latip.
Perjanjian-perjanjian tersebut secara tak
langsung dapat mengancam kedaulatan Indonesia. Hanya satu dari tiga perjanjian
yang secara struktural menguntungkan bagi Indonesia.
Ini dapat menjadi suatu hal yang harus
diperhatikan pemerintah Indonesia agar tak dapat terkecoh oleh perjanjian
internasional yang menjanjikan keuntungan sementara.

Komentar
Posting Komentar