Pansus RUU Kelautan Sepakat Perbaiki Tata Kelola Maritim dan Bentuk 'Indonesian Coast Guard'
Pansus RUU Kelautan Sepakat Perbaiki
Tata Kelola Maritim dan Bentuk 'Indonesian Coast Guard'
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
Kelautan (Pansus RUU Kelautan) DPR RI menyatakan sepakat untuk untuk melakukan
pendalaman RUU Kelautan. Usai menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai
instansi yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, Pansus RUU Kelautan
akan menerima usulan Daftar Isian Masalah (DIM) dari pihak pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus RUU
Kelautan DPR RI Utut Adianto saat memimpin Rapat Kerja dengan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian
Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN
Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara II,
Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Dengan hadirnya para perwakilan dari delapan
fraksi hari ini, kami menyatakan sepakat untuk melakukan pendalaman terhadap
RUU Kelautan,” ucap Utut.
Selama agenda tersebut berlangsung, Politisi
Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan agar masing-masing kementerian dan
lembaga terkait mengedepankan semangat sinergitas dan kolaborasi sehingga ego
institusional tidak terjadi. Hal ini menjadi sorotannya agar RUU Kelautan tidak
menjadi paket regulasi yang timpang dan tumpang tindih karena melibatkan banyak
stakeholder.
Menutup pernyataanya, dirinya bersama para
anggota pansus RUU Kelautan DPR juga mendukung untuk memperkuat maritim
Indonesia dengan memperbaiki tata kelola kemaritiman. Tidak hanya itu saja,
Pansus RUU Kelautan akan mempertimbangkan pembentukan Indonesian Coast Guard.
Usai dikeluarkannya secara resmi Surat
Presiden (Surpres) RUU Kelautan dengan Nomor R-35/Pres/07/2023, KKP secara
resmi ditunjuk untuk menjadi lembaga koordinator yang mewakili Pemerintah.
Selain itu, pemerintah yang diwakili oleh KKP menyampaikan 2 (dua) substansi
pokok yang menjadi fokus pembahasan RUU Kelautan.
Di antaranya, pertama, penguatan Badan
Keamanan Laut (Bakamla) melalui penajaman fungsi dan wewenang keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
serta penggabungan lembaga antara Bakamla dan Kesatuan Penjagaan Laut dan
Pantai Kemenhub. Kedua, penguatan peran KKP untuk melakukan sinergi antar
kementerian dalam aspek tata kelola kelautan.

Komentar
Posting Komentar