Panggil Menteri, Jokowi Matangkan Rencana Revisi Regulasi Izin Usaha Tambang Asing
Panggil Menteri, Jokowi Matangkan
Rencana Revisi Regulasi Izin Usaha Tambang Asing
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat
terbatas mengenai Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Istana Negara,
Rabu (13/3/2024).
Terpantau, Presiden Jokowi memanggil sejumlah
menteri, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin
Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly. Para menteri mulai tiba di Istana sekitar pukul 9.30 WIB.
Usai rapat, beberapa menteri masih irit bicara
mengenai hasil atau arahan yang diberikan Presiden Jokowi. Namun, Menteri ESDM
Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah masih membahas Revisi PP No.96/2021
tersebut.
"Masih dimatengin (revisi PP Nomor
96/2021)," kata Arifin usai rapat, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Begitu juga dengan target penyelesaian revisi
aturan itu, ia hanya berharap bisa dilakukan dengan lebih cepat.
"Mudah-mudahan cepet lah," kata
Arifin.
Lantas, poin penting apa yang akan direvisi
dalam PP No.96 tahun 2021 tersebut?
Di kesempatan berbeda, Arifin sempat menyebut,
salah satu poin yang direvisi dari aturan tersebut yaitu terkait permohonan
perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral
logam yang terdapat pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021.
Pasal 59 (1) berbunyi:
"Permohonan perpanjangan jangka waktu
kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam
jenis tertentu, atau Batu bara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi."
Kenapa ini direvisi?
Arifin sempat menjelaskan, karena ini terkait
dengan usulan dari salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
mineral logam, yakni PT Freeport Indonesia.
IUPK PT Freeport Indonesia akan berakhir pada
2041 mendatang. Namun, perusahaan mengusulkan agar pihaknya dapat diberikan
kepastian perpanjangan IUPK dalam waktu dekat karena terkait kelanjutan
investasi dan rencana eksplorasi tambang tembaga perusahaan yang berada di
Kabupaten Mimika, Papua. Bila poin ini tidak direvisi, maka artinya perusahaan
baru bisa mengajukan perpanjangan kelanjutan operasi produksi paling cepat 5
tahun sebelum IUPK berakhir atau artinya sekitar tahun 2036.
Meskipun belum diputuskan, namun dia sempat
mengemukakan bahwa kemungkinan besar PT Freeport Indonesia akan segera
mendapatkan perpanjangan IUPK pasca 2041 hingga 2061 mendatang.
Dia menjelaskan, hal itu karena
mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun
smelter baru. Kedua, yakni adanya penambahan saham 10% Pemerintah Indonesia di
PTFI.
Pertimbangan lainnya yakni adanya potensi
mineral yang dapat ditambang dan mempertimbangkan tambahan manfaat bagi
pemerintah Indonesia.
"Dia akan bangun smelter baru lagi
kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan
kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah," kata Arifin
di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023).
Baca: Tiba-Tiba Jokowi Kumpulkan Menteri di
Istana, Bahas PP Tambang!
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport
Indonesia Tony Wenas membeberkan alasan di balik usulan perusahaan untuk segera
mendapatkan kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang
akan berakhir pada 2041 mendatang.
Tony menyebut, pihaknya mengusulkan
perpanjangan IUPK setelah 2041 kepada Pemerintah Indonesia tak lain untuk
mengoptimalkan manfaat bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun negara.
Dari sisi negara, ini juga penting agar
penerimaan negara tidak berkurang. Dia menyebut, PTFI berkontribusi pada
penerimaan negara sekitar US$ 4 miliar atau sekitar Rp 60 triliun per tahun.
Tak hanya penerimaan negara, menurutnya
perusahaan juga turut berkontribusi pada pengembangan masyarakat,
ketenagakerjaan, lingkungan, dan lainnya.
"Ini kan sebetulnya ada dua belah pihak.
Karena kalau berhenti di 2041, padahal sumber dayanya ada, berarti kan
penerimaan negara berhenti di 2041 yang jumlahnya kira-kira US$ 4 miliar atau
Rp 60 triliun setahun. Program community development kita juga berhenti yang
setiap tahun Rp 1,5 triliun, employment 30.000 orang juga berhenti di 2041.
Jadi untuk kepentingan semua pihak, kalau memang ada potensi melanjutkan, ya
sebaiknya dilanjutkan. Jadi semua mendapatkan manfaat," jelasnya di
Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dikutip Senin (04/12/2023).
"Ya kan memang untuk kepentingan semua
pihak, kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat Papua, pemerintah
daerah," imbuhnya.
Dia menjelaskan, dari sisi perusahaan, usulan
ini juga terkait dengan kelanjutan investasi dan kegiatan eksplorasi perusahaan
setelah 2041 mendatang. Terlebih, lanjutnya, aktivitas tambang dari mulai
eksplorasi hingga berproduksi membutuhkan jangka panjang atau sekitar 15 tahun.
Bila kepastian perpanjangan IUPK bisa segera
diberikan Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini, maka perusahaan sudah
bisa merencanakan aktivitas tambang pasca 2041, khususnya untuk kegiatan
eksplorasi.
Dia menyebut, dengan cadangan yang sudah ada
saat ini, sudah cukup bagi perusahaan untuk bisa berproduksi sampai 2041.
Adapun umur cadangan yang ada saat ini menurutnya cukup hingga 2050.
Bila tidak ada kepastian perpanjangan, atau
bila kepastian perpanjangannya baru diberikan pada 2039 atau dua tahun sebelum
IUPK berakhir, maka dikhawatirkan akan ada kekosongan aktivitas pertambangan
setelah 2041.
"Kita perlu 15 tahun kira-kira untuk
membangun tambang supaya tidak terjadi kekosongan produksi pada tahun 2041.
Kalau baru tahun 2039 diperpanjang, ya kita nanti nambangnya 2055,"
ucapnya

Komentar
Posting Komentar