Otto Hasibuan: Negara Tidak Campur Tangan Dalam Pemilu
Otto Hasibuan: Negara Tidak Campur
Tangan Dalam Pemilu
Tim kuasa hukum presiden terpilih Indonesia
Prabowo Subianto pada hari Kamis (28/3) membantah bahwa negara telah melakukan
campur tangan dalam pemilu bulan lalu dan mengatakan upaya kedua kandidat yang
kalah untuk mendiskualifikasi Prabowo bertentangan dengan pilihan rakyat.
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Rabu (27/3)
mempersoalkan kemenangan meyakinkan Prabowo dalam pemilihan presiden bulan lalu
di Mahkamah Konstitusi, mengklaim adanya campur tangan negara dalam pemilu
tersebut dan menyerukan untuk mendiskualifikasi Prabowo. Mereka juga menyerukan
pemilihan umum ulang.
Otto Hasibuan, salah satu pengacara tim hukum
Prabowo, mengatakan kepada pengadilan bahwa tidak ada pelanggaran atau campur
tangan Presiden Joko Widodo atau lembaga negara yang mempengaruhi hasil pemilu
14 Februari.
Tim kuasa hukum juga meminta pengadilan untuk
membatalkan kasus tersebut. “Seruan untuk pemilu ulang, diskualifikasi,
berpotensi memicu masalah lain yang berujung pada krisis konstitusional,” kata
Otto di pengadilan.
Jokowi dituduh mendukung rivalnya, Prabowo,
yang mencalonkan diri bersama putra presiden, Gibran Rakabuming Raka. Keduanya
resmi diumumkan sebagai pemenang pemilu pekan lalu.
Tim-tim kandidat yang kalah juga menyerukan
agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden, dan lebih dari 300
akademisi dan aktivis pada hari Kamis mengajukan pendapat hukum ke pengadilan
dengan alasan bahwa pencalonannya bermasalah, menurut laporan media.
Gugatan terhadap hasil pemilu bukanlah hal
yang tidak biasa di Indonesia dan pengadilan diperkirakan akan mengambil
keputusan pada tanggal 22 April.

Komentar
Posting Komentar