Otorita IKN Bantah Keras Adanya Penggusuran Paksa Ke Masyarakat Adat, Itu Hoaks!
Otorita IKN Bantah Keras Adanya
Penggusuran Paksa Ke Masyarakat Adat, Itu Hoaks!
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan
Masyarakat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara IKN, Alimuddin membantah adanya
penggusuran rumah warga lokal atau warga adat secara paksa di sekitar wilayah
IKN. Menurutnya, dalam proses pengadaan lahan di IKN sudah dilakukan dengan
cara sosialisasi dengan warga sekitar.
"Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak
ada penggusuran semena-mena bahwa pembangunan akan terus berkembang? Iya. Tapi
hak-hak masyarakat adat dilindungi, masyarakat adat semuanya dilindungi di IKN
jadi tidak ada kesemena-menaan," tuturnya di Grand Ballroom Hotel
Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Dalam melakukan pembebasan lahan, kata
Alimuddin, pihaknya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, yaitu
bisa diganti dengan uang, diganti lahan, maupun melakukan resettlement kembali.
Yang pasti, katanya, hak-hak masyarakat adat harus dipenuhi.
"Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan
dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi mendalam,"
tuturnya.
"Ya kalau memang (rumah warga) kena untuk
fasilitas negara, tiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa
menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara, ada UU-nya semua. Masyarakat ada
OIKN yang lindungi. Kalau ada yang bilang masyarakat adat digusur itu
hoaks," pungkasnya.
Sebelumnya ramai kabar menyebutkan bahwa Badan
Otorita IKN melalui Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota
Nusantara, mengeluarkan Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024. Perihal Undangan
arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai
dengan Tata Ruang IKN pada 4 Maret 2024.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa
berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan
Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023 dan tidak sesuai dengan Tata Ruang yang
diatur pada RDTR WP IKN. Dalam surat tersebut diagendakan adanya arahan Tindak
Lanjut atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan Tidak Sesuai dengan
Tata Ruang IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita
Ibu Kota Nusantara, juga mengeluarkan "Surat Teguran Pertama" No.
019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera
membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan
peraturan perundang-undangan.
"Ancaman badan Otorita IKN tersebut yang
secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibu
kota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah. Ini memperlihatkan wajah
asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama
pembangunan," ujar Akademisi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada
Herdiansyah Hamzah mewakili Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis,
dikutip Kamis (14/3/2024).
Otorita IKN memberikan batas waktu selama 7
hari agar warga Pemaluan untuk segera angkat kaki dari tanah tempat mereka
berpijak selama puluhan tahun. Hal ini, menurut Herdiansyah, merupakan bentuk
intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga.
"Sama persis yang dilakukan terhadap
Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya," katanya.
Upaya pembongkaran paksa dan paksaan terhadap
masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhur yang
menjadi ruang hidup mereka, merupakan bentuk pelanggaran hak.
masyarakat lokal dan masyarakat adat atas Hak
hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan atas tanah dan
hak atas pemukiman warga.
Adapun, OIKN menggunakan Peraturan Presiden
Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu
Kota Nusantara sebagai, dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan
masyarakat adat. Hal ini, menurut Herdiansyah, merupakan produk hukum yang
dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal
65 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanahakan untuk
melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Herdiansyah menilai tanpa pelibatan masyarakat
lokal dan masyarakat adat, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat
mensejahterakan masyarakat, namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak
masyarakat.
"Pemerintah lupa, jika negara pada
hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para
pemodal, apalagi sekedar obsesi pemindahan IKN," pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar