Moeldoko Keras: Jangan Selesaikan Kecurangan Pemilu 2024 dengan Cara Jalanan!
Moeldoko Keras: Jangan Selesaikan
Kecurangan Pemilu 2024 dengan Cara Jalanan!
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn)
Moeldoko menegaskan tuduhan soal kecurangan Pemilu 2024 tidak perlu disikapi
dengan cara jalanan, melainkan bisa melalui instrumen hukum negara.
"Karena kita negara hukum, jangan
diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana
Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024), menjawab usulan pengadilan rakyat untuk
menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Moeldoko kembali menekankan Indonesia
merupakan negara hukum yang telah dilengkapi sejumlah instrumen hukum dan
penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi.
"Proses-proses itu yang harus kita
dukung," tuturnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Zainal
Arifin Mochtar menyerukan pembentukan pengadilan rakyat.
Hal itu bertujuan untuk menegakkan etika dan
konstitusi serta penguatan demokrasi di Indonesia usai pemilu.
Universitas Gajah Mada (UGM) diharapkan untuk
memfasilitasi pengadilan rakyat terhadap praktik demokrasi yang dilakukan
selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun, Pemilu 2024 meliputi pemilihan
presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD
provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT)
tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional
yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan
Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat
Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas
Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai
Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal
sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh
Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh,
dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil
presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku
nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar
Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,
rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15
Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Komentar
Posting Komentar