Menteri Bahlil Cabut IUP Tambang, Pakar Hukum: Untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

                  


 

Menteri Bahlil Cabut IUP Tambang, Pakar Hukum: Untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

 

 

Pakar hukum tata negara, Radian Syam menilai, langkah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP) bukan untuk kepentingan pribadinya, tetapi untuk kepentingan nasional dan hilirisasi.

 

Pasalnya, langkah Bahlil tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

 

"Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari menteri investasi," ujar Radian kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

 

Radian mengatakan, semangat dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut adalah untuk menata kembali IUP di Indonesia. Oleh karena itu, kata dia, sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketetapan undang-undang.

 

“Niatan pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan, tidak begitu konsepnya,” tandas Radian.

 

Menurut Radian, sudah sepatutnya langkah satgas mendapat apresiasi. Pasalnya, perusahaan yang nanti memperoleh izinnya kembali dipastikan bakal menjadi lebih produktif.

 

“Satgas ini bukan hanya membantu menata ulang pertambangan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi rakyat Indonesia dan kepentingan nasional,” tandas dia. 

 

Secara hukum, Radian menjelaskan, satgas dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk menjunjung prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan, karena melibatkan berbagai lembaga dan kementerian.

 

"Jadi, tidak benar jika ada pihak yang mengalamatkan segala keputusan satgas mencerminkan kepentingan atau untuk keuntungan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia semata," pungkas Radian.

 

Setidaknya, sampai saat ini Kementerian Investasi sudah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI