Menteri ATR/BPN Berhasil Sikat 2 Kasus Mafia Tanah di Jawa Timur
Menteri ATR/BPN Berhasil Sikat 2 Kasus
Mafia Tanah di Jawa Timur
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berhasil
membongkar praktik mafia tanah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Sampang dan
Banyuwangi. Padahal, AHY sendiri baru satu bulan diangkat menjadi Menteri
ATR/BPN.
AHY mengatakan dua kasus ini sendiri sudah
dinyatakan P21. Satgas Anti Mafia Tanah sendiri sudah menetapkan lima orang
sebagai tersangka.
"Terdapat berkas perkara yang sudah P21
atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah lima
orang tersangka," kata AHY di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Mengutip CNBC Indonesia (17/3), AHY
menjelaskan, kasus tanah di Banyuwangi adalah penggunaan surat kuasa palsu
dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan Banyuwangi. Adapun,
kasus ini telah menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 17 miliar lebih.
"Kerugian sekitar Rp17,769 M dengan luas
tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB dan PPH sebesar
Rp 506 juta," ujarnya.
Dari kasus itu, ada dugaan sekitar 1.200
sertifikat palsu yang saat ini masih ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi
atas instruksi Satgas Anti Mafia Tanah.
Kasatgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif
Rachman membeberkan pengungkapan kasus ini merupakan laporan dari Polres
Banyuwangi dan Polres Pamekasan.
Untuk kasus Banyuwangi, kejadian tersebut
terjadi pada Januari 2023 lalu dengan korban AKR yang merupakan ahli waris
tanah. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka yakni P (54) dan PDR
(34).
Kasus ini bermula dari korban yang ingin
mengajukan proses pemisahan sertifikat. Korban kemudian menggunakan jasa P
sebagai calo untuk membantu.
Dari itu, P kemudian melakukan proses namun
terungkap menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang
bertanda tangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.
P kemudian dibantu oleh PDR yang berperan
menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN, kemudian membuat Kegiatan
Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara online
dan menjadi saksi Akta Jual Beli (AJB) padahal pemilik tanah sudah meninggal
dunia.
"Ahli waris tidak tahu pemisahan
tersebut. Potensi kerugiannya Rp17,769 M. Selain itu penting bagi kami rusaknya
data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak
terealisasi," kata dia.

Komentar
Posting Komentar