Menteri ATR/BPN Bantu Kepastian Legalitas Kebun Sawit Petani
Menteri ATR/BPN Bantu Kepastian
Legalitas Kebun Sawit Petani
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung penuh program Peremajaan Sawit Rakyat
(PSR). Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY) saat ditemui awak media usai mengikuti Rapat Pimpinan dengan
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, terkait Penyelesaian Permasalahan
Sawit Rakyat, di Istana Negara pada Selasa (27/02/2024).
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan,
permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan program PSR adalah banyaknya lahan
sawit rakyat yang belum memiliki legalitas. Padahal, unsur legalitas itulah
yang menjadi salah satu syarat utama untuk masyarakat bisa mengikuti program
PSR. Sehubungan dengan itu, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penyertipikatan
tanah petani calon peserta program PSR.
“Yang jelas dari Kementerian ATR/BPN, kami
selalu siap memberikan support kalau memang sudah clean and clear, (pastikan,
red) sudah aman dari kawasan hutan atau tidak ada status HGU (Hak Guna Usaha,
red) yang bermasalah di kemudian hari,” tutur Menteri AHY sebagaiman dilansir
dari laman Kementerian ATR/BPN.
Program PSR itu sendiri merupakan program
Kementerian Pertanian yang membantu petani untuk memperbaharui perkebunan
kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih unggul dan berkualitas. Selain
itu juga membantu mengurangi risiko adanya pembukaan lahan ilegal (penggunaan
lahan areal perhutanan).
Melalui rapat ini, seluruh pihak terkait
menyepakati untuk mencari terobosan yang dapat menyukseskan program ke
depannya. Hal ini dilakukan mengingat tingginya peningkatan potensi ekonomi
masyarakat para petani sawit.
“Kalau itu (PSR, red) sukses, maka bukan hanya
peningkatan kesejahteraan bagi para petani dan juga keluarganya, tetapi juga
secara ekonomi akan signifikan bagi negara,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Komentar
Posting Komentar