Menko Polhukam: Ikuti Mekanisme Bawaslu dan Mk Jika Ingin Gugat Hasil Pemilu
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan Hadi Tjahjanto meminta seluruh pihak yang ingin melaporkan pelanggaran
atau gugatan pemilihan umum untuk mengikuti mekanisme di Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi.
"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya
akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme
itu," kata Hadi saat ditemui di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di
Salemba, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Hadi, sampai saat ini mekanisme di
Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani
sengketa pemilu.
Ia tidak menyarankan masyarakat menggunakan
cara lain, terlebih yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi dalam
menggugat hasil pemilu.
Hadi pun mengakui sejauh ini sudah ada
beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI.
Selama proses di Bawaslu berjalan, Hadi
beserta jajarannya akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap
kondusif.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan lembaganya menerima sebanyak 1.271
laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.
Data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari
2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.
"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan
tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan
dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI,
Jakarta, Selasa (27/2).
Bagja melanjutkan sebanyak 482 laporan dan 541
temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.
"Kemudian hasil penanganan pelanggaran,
479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39
pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum
lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H.
Malonda menyebut salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah
pelanggaran administrasi.
Herwyn mengatakan pelanggaran administrasi
yang terjadi, termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke
pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.
"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama,
dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal
490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan
umum)," kata Herwyn.
Dia menjelaskan tren dugaan pelanggaran pemilu
meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan
suara yang berkaitan dengan politik uang.
Dua tren pelanggaran itu masih ditangani oleh
Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Kemudian tren yang lain itu, pertama,
terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283
terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 7/2017," ujarnya.
Temuan dan laporan yang diterima Bawaslu itu belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejuml

Komentar
Posting Komentar