Menaker: THR Harus Di Bayar Penuh Tak Boleh Dicicil Wajib Cair H-7 Lebaran
Menaker: THR Harus Di Bayar Penuh Tak
Boleh Dicicil Wajib Cair H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para
gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Senin (18/03/2024),
Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR
keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari
raya keagamaan.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR
harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar
memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.
Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan
kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus
menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan
perundang-undangan.
“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa
kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan
upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh
dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan,
diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi
12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida.
Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan
perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan
masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata
upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1
bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa
kerja tersebut.
“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima
upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada
upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan
yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja
bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran
THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang
dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau
kebiasaan.
“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian
kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku
di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan
peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau
buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR
tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya
melakukan tiga hal.
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di
wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR
keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas
(Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR
Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang
terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
“Saya juga minta kepada para
gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan
di wilayah masing-masing,” imbuhnya.
Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka
Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara
fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat
dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center
1500-630, atau whatsapp 08119521151.
“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR
Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya.

Komentar
Posting Komentar