KPU Anggap Dalil AMIN soal Intervensi Pemerintah Terbantahkan, Ini Alasannya
KPU Anggap Dalil AMIN soal Intervensi
Pemerintah Terbantahkan, Ini Alasannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya
intervensi dari pemerintah untuk menerima pendaftaran pasangan calon Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menilai Prabowo-Gibran telah memenuhi
syarat formil dan materil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Hifdzil
Alim dalam sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Menurut termohon, dalil yang diajukan oleh
Pemohon terkait intervensi pemerintah tidak berdasar.
"Bahwa Pemohon mendalilkan lumpuhnya
independensi penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan sebagaimana
tercantum dalam permohonan Pemohon pada halaman 35 sampai dengan halaman 50
adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar," kata Hifdzil.
Hifdzil mengatakan penyelenggara pemilu dalam
menjalankan tahapan pemilu telah berdasarkan pada prinsip-prinsip mandiri,
jujur dan adil. Menurutnya, penyelenggara pemilu dipilih secara terbuka dan
profesional.
Penetapan anggota KPU 2022-2027 itu telah
disahkan melalui Keppres Nomor 120/P Tahun 2021. Hifdzil mengatakan tidak ada
gugatan terkait Keppres tersebut setelah disahkan.
"Bahwa setelah Keppres 120/P Tahun 2021
sampai terbit anggota KPU 2022-2027 tidak ada gugatan hukum apapun terhadap
Keppres 120/P tahun 2021, hal ini menunjukkan Keppres telah sah berlaku,"
ujarnya.
Lebih lanjut, Hifdzil menuturkan permohonan
Pemohon terkait tidak terpenuhinya syarat pasangan Prabowo-Gibran merupakan hal
aneh. Sebab, kata dia, termohon menerima pasangan Prabowo-Gibran telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa tampak aneh apabila Pemohon baru
mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon
presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara," ujarnya.
"Pertanyaannya adalah andai kata Pemohon
memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah Pemohon akan mendalilkan
tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya
tidak," sambung dia.
Maka, menurutnya, dalil Pemohon terkait dugaan
tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon Prabowo-Gibran tidak
sah. Menurut Hifdzil, tuduhan Pemohon tidak terbukti.
"Bahwa berdasarkan semua di atas dalam
Pemohon yang menuduh Termohon sengaja menerima pesona pasangan calon nomor 2
secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," ujarnya

Komentar
Posting Komentar