Istana Tegaskan Pemerintah Jokowi Bukan Pihak yang Terlibat Sengketa Pilpres di MK
Istana Tegaskan Pemerintah Jokowi
Bukan Pihak yang Terlibat Sengketa Pilpres di MK
Istana Kepresidenan menegaskan bahwa
pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi bukan pihak yang terlibat dalam
sengketa pilpres yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Staf Khusus
Presiden dalam Bidang Hukum Dini Purwono meminta supaya masyarakat mengikuti
proses yang berjalan di MK.
Dini mengatakan pemerintah belum menyiapkan
pembelaan atau tim apapun jika diminta keterangan oleh MK. Pemerintah tidak
melihat relevansi, sebab bukan pihak yang bersengketa dalam perkara Pilpres.
“Tidak ada alasan untuk terlibat dalam
persidangan MK,” kata Dini dalam pesan singkat pada Kamis, 28 Maret 2024.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan
PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi pada Rabu, 27 Maret. Perkara satu
adalah permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024
digelar pada pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Sedangkan perkara dua adalah permohonan yang
diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor
register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Dalam persidangan kemarin, anggota Tim Hukum
Nasional (THN) Amin, Bambang Widjojanto, mengatakan Presiden Jokowi
menggerakkan atau membiarkan menteri di kabinetnya memenangkan calon presiden
dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Para menteri itu, kata dia, melakukan kampanye mendukung Prabowo-Gibran.
Bambang menyebut beberapa menteri yang diduga
melakukan kampanye memenangkan Prabowo-Gibran seperti Menteri Koordinator
Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Maritim Investasi
Luhut Pandjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick
Thohir, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas, hingga Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni.
Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir kemudian
menyarakan beberapa menteri yang bisa dimintai keterangan oleh MK seperti
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma. Ari
mengatakan MK bisa mendalami soal penggunaan uang negara kepada Sri Mulyani.
Sedangkan Risma bisa didalami soal penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Sementara kubu 03 menganggap Jokowi melakukan
tiga bentuk nepotisme dalam pilpres. Ini disampaikan anggota Tim Hukum
Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di Gedung
MK, Rabu.
Pertama Jokowi melakukan bentuk nepotisme
dengan memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum
untuk maju di Pilpres 2024. Nepotisme kedua yang dilakukan guna menyiapkan
infrastruktur politik yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.
Misalnya dengan penunjukan kepala daerah menjelang kontestasi.
Ketiga, Jokowi melakukan nepotisme dengan
memastikan agar Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran. Upaya itu dilakukan
dengan berbagai cara, terutama lewat berbagai pertemuan pejabat hingga
politisasi bantuan sosial.
Dalam keterangan pada Kamis, Dini menjelaskan
konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum
dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu. Khususnya
yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU.
“Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses
pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” kata Dini.

Komentar
Posting Komentar