Energi Watch Sebut Pembatasan BBM Bersubsidi Berdasarkan Data Penerima, Bukan Kategori Kendaraan
Energi Watch Sebut Pembatasan BBM
Bersubsidi Berdasarkan Data Penerima, Bukan Kategori Kendaraan
Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas
Arrangga mengatakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar
memang perlu dilakukan untuk mendorong penyaluran bahan bakar minyak (BBM)
subsidi tepat sasaran. Namun mekanismenya harus berbasis data penerima, bukan
dengan sistem kategorisasi kendaraan.
“Mekanisme kategorisasi kendaraan kurang ideal
karena masih ada celah yang berpotensi membuat penyaluran subsidinya tidak
tepat sasaran,” kata Daymas kepada Tempo, Selasa, 12 Maret 2024. “Kelas
menengah yang akan paling terdampak.”
Daymas menuturkan, pendataan pembeli BBM
bersubsidi telah dilakukan menggunakan aplikasi MyPertamina. Pemerintah pun,
menurutnya, seharusnya sudah memiliki data masyarakat yang berhak menerima
subsidi BBM.
“Walaupun kemungkinan datanya masih perlu
dievaluasi lagi, kita harus segera mulai. Setelah itu baru tahap penyempuraan,”
kata dia.
Oleh karena itu, Daymas mengatakan pemerintah
harus segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun
2024. Sebab, Perpres yang berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak itu yang bakal menjadi landasan hukum
pengimplementasian kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Perpes 191 ditargetkan rampung
tahun ini. Namuun, Arifin tidak merinci kapan detail waktunya.
Ia hanya mengatakan, revisi Perpres 191
dilakukan agar penyaluran subsidi BBM bisa tepat sasaran. Jika revisi Perpres
191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM
bersubsidi.
"Nanti ada kategori kendaraan kelas mana
yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan
yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," kata Arifin
ketika ditemui di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.

Komentar
Posting Komentar