DASAR HUKUM PEMERINTAH SOAL KENAIKAN PPN MULAI 2025
DASAR HUKUM PEMERINTAH SOAL KENAIKAN
PPN MULAI 2025
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merancang
jauh-jauh hari, bahkan sejak 2021, terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku selambat-lambatnya mulai 1 Januari
2025.
Ketentuan kenaikan PPN menjadi 12% tersebut
tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 Bab IV beleid tersebut,
tercantum ketentuan terbaru terkait tarif PPN. Di mana tarif PPN naik 1%
menjadi sebesar 11% yang telah mulai berlaku sejak 1 April 2022.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu.. sebesar
12% [dua belas persen] yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari
2025,” tulis huruf b ayat (1) Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Selasa
(12/3/2024).
Dalam ketentuan itu pula, Jokowi menetapkan
tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.
Sementara dalam belied tersebut, pemerintah
menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling
tinggi 15%.
Sebagai catatan, bahwa perubahan tarif pajak
pertambahan nilai sebagaimana dimaksud di atas, diatur dengan peraturan
pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan
disepakati dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
Bukan tanpa sebab, Kementerian Keuangan
mencatat tarif PPN 10% belum pernah berubah sejak pertama kali sistem PPN
diperkenalkan di Indonesia pada 1984.
Bahkan, rasio pajak atau tax ratio Indonesia,
yang menjelaskan total penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto
(PDB), masih tergolong rendah di antara negara-negara berkembang lain yang
rata-rata mencapai 27,8%.
Pada 2021, OECD mencatat rasio pajak Indonesia
sebesar 10,9% dan menjadi lima terbawah di antara 28 negara di Asia Pasifik
lainnya. Kalah dari Malaysia dan Thailand yang masing-masing sebesar 11,8% dan
16,4%.
Untuk menjadi negara maju, dan mandiri,
sebagaimana cita-cita Indonesia Emas 2045, Kemenkeu menekankan bahwa penerimaan
pajak yang memadai menjadi syarat penting. Reformasi perpajakan melalui UU HPP
diproyeksi mampu mendongkrak rasio pajak sebesar 0,8% terhadap PDB.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga
mencatat saat ini Indonesia belum memaksimalkan pemungutan PPN. Indonesia
setidaknya baru mampu menjaring 63,58% dari total PPN yang seharusnya dapat
dipungut.
Tercermin dari belanja perpajakan atau tax
expenditure yang didominasi oleh fasilitas PPN hingga mencakup 65% pada 2019.
Sebelumnya diberitakan Bisnis, Pemerintah akan
menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12%, dari yang
berlaku saat ini 11%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa implementasi dari kenaikan tarif PPN akan
dilakukan oleh pemerintahan mendatang.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah
menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan,
berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk
kebijakan PPN,” katanya dalam media briefing akhir pekan lalu.

Komentar
Posting Komentar