Dalil Nepotisme Dalam Sidang MK Dinilai Salah Kamar
Dalil Nepotisme Dalam Sidang MK
Dinilai Salah Kamar
Dalil nepotisme yang disampaikan oleh Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud
MD (Pasangan Ganjar-Mahfud) salah “kamar”. Karena sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemeriksaan dugaan
nepotisme merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan merupakan
ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh
Hifdzil Alim yang merupakan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi
Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan
Ganjar-Mahfud. Hifdzil hadir dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) yang digelar
pada Kamis (28/3/2024) siang. Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan
Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan
didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.
Dikatakan Hifdzil Alim, Termohon menolak
setiap dalil atau pernyataan yang disampaikan oleh pemohon kecuali yang secara
jelas dan tegas serta tertulis yang diakui oleh termohon. Terkait dengan
Pemohon yang mendalilkan nepotisme yang ditujukan pemohon kepada pihak terkait
dalam hal ini termohon tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya.
“Telah ada ketentuan hukum yang dijadikan
acuan dan dasar untuk memeriksa memutus dugaan pelanggaran terstruktur,
sistematis dan massif sekurang-kurangnya terdapat tiga peraturan
perundangan-undangan yang terkait atau dapat dikaitkan dalam memeriksa dugaan
nepotisme yang mengarah pada pelanggaran administratif, yaitu UU Pemilu, UU
tentang penyelenggaraan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan
nepotisme dan Peraturan Bawaslu Nomor 8/2022 tentang Penyelesaian Administratif
Pemilihan Umum,” urai Hifdzil.
Selain itu, menurut Hifdzil, sebagaimana
diatur dalam UU Pemilu, lembaga yang diperintahkan untuk memeriksa dugaan dua
jenis pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
adalah Bawaslu.
“Dengan demikian, jika terdapat dugaan
pelanggaran administratif yang TSM dalam pemilu maka Bawaslu-lah yang diberikan
kewenangan untuk memeriksa. Bawaslu tetap dapat memeriksa dugaan abuse of power
yang terkoordinasi seperti dalil pemohon itu,” tegas Hifdzil.
Dengan demikian, lanjut Hifdzil, dalil Pemohon
yang menyatakan adanya kekosongan hukum sehingga MK harus memeriksa dugaan
nepotisme dalam pemilu menjadi runtuh. Sebab, UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu
No. 8/2022 telah cukup menjadi dasar hukum yang berlaku sebagai dasar memeriksa
nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu.

Komentar
Posting Komentar