Bawaslu Komitmen Untuk Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu 2024


 

Bawaslu Komitmen Untuk Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

 

 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menegaskan, pelanggaran pidana Pemilu akan tetap ditindaklanjuti dengan serius. Meskipun memiliki karakteristik khusus yang tidak mengikuti KUHAP.

 

Rahmat membeberkan data Bawaslu dari tahap awal Pemilu 2024 hingga saat ini terdapat 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, terdapat juga 140 kasus pelanggaran hukum lainnya yang tercatat. Seperti 71 pelanggaran administrasi dan 63 kasus untuk pelanggaran pidana.

 

“Hampir setengah dari kasus pidana ini terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemilu,” ujar Rahmat, Rabu (13/3).

 

Menurutnya, proses penanganan kasus berdasarkan laporan maupun temuan menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu. Namun, Rahmat menekankan Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus yang memiliki bukti yang cukup. Termasuk kasus yang viral di media sosial maupun yang tidak.

 

Penanganan kasus ini mencerminkan upaya mempertahankan integritas pemilu. Sekaligus memastikan setiap pelanggaran mendapatkan tindakan sesuai hukum yang berlaku.

 

Di sisi lain, Rahmat mengakui celah pelanggaran selalu ada. Mengingat faktor manusia yang terlibat dalam pesta demokrasi dengan skala yang sangat besar ini. Namun, yang terpenting bagi Bawaslu adalah bagaimana pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi hasil pemilu.

 

”Setiap suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setiap suara dalam rekapitulasi harus memiliki bobot yang sama dalam menentukan hasil akhir,” tegas dia.

 

Lebih lanjut, dalam sejarah pemilu di Indonesia, Rahmat menyebutkan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) selalu mendominasi jika dibandingkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).

 

Secara khusus, ia menyoroti kasus perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia memaparkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan Undang-Undang.

 

Di Kuala Lumpur, jumlah pemilih yang terverifikasi hanya 68 ribu dari total sekitar 440 ribu WNI. Kasus ini pun menjadi titik awal yang mengungkap adanya masalah pencatatan warga negara Indonesia di luar negeri, sehingga memerlukan evaluasi mendalam terhadap metode pos yang digunakan.

 

Sejak 2008, lanjut Rahmat, Bawaslu telah mengawal proses pemilu dan berhasil membawa tindak pidana pemilu ke pengadilan, termasuk kasus di Kuala Lumpur. Hanya saja, untuk kasus yang di luar negeri kompleksitas tindak pidananya menambah kerumitan dalam penanganan kasus dimaksud.

 

Karena itu, ia pun mengaku merasa bangga dapat membawa kasus di Kuala Lumpur masuk ke tahap pengadilan. “Dalam sejarah pengawalan pemilu sejak 2008, tindak pidana pemilu di luar negeri dapat ke pengadilan, ‘pecah telur’ sekarang,” tuturnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI