Bawaslu Komitmen Untuk Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Komitmen Untuk Tindak
Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
RI Rahmat Bagja, menegaskan, pelanggaran pidana Pemilu akan tetap
ditindaklanjuti dengan serius. Meskipun memiliki karakteristik khusus yang tidak
mengikuti KUHAP.
Rahmat membeberkan data Bawaslu dari tahap
awal Pemilu 2024 hingga saat ini terdapat 266 kasus pelanggaran kode etik
penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, terdapat juga 140 kasus pelanggaran hukum
lainnya yang tercatat. Seperti 71 pelanggaran administrasi dan 63 kasus untuk
pelanggaran pidana.
“Hampir setengah dari kasus pidana ini
terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang
lebih efektif dalam pemilu,” ujar Rahmat, Rabu (13/3).
Menurutnya, proses penanganan kasus
berdasarkan laporan maupun temuan menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu.
Namun, Rahmat menekankan Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus yang
memiliki bukti yang cukup. Termasuk kasus yang viral di media sosial maupun
yang tidak.
Penanganan kasus ini mencerminkan upaya
mempertahankan integritas pemilu. Sekaligus memastikan setiap pelanggaran
mendapatkan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Rahmat mengakui celah
pelanggaran selalu ada. Mengingat faktor manusia yang terlibat dalam pesta
demokrasi dengan skala yang sangat besar ini. Namun, yang terpenting bagi
Bawaslu adalah bagaimana pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi hasil pemilu.
”Setiap suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
dan setiap suara dalam rekapitulasi harus memiliki bobot yang sama dalam
menentukan hasil akhir,” tegas dia.
Lebih lanjut, dalam sejarah pemilu di
Indonesia, Rahmat menyebutkan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) selalu
mendominasi jika dibandingkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Secara khusus, ia menyoroti kasus perubahan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia memaparkan bahwa
terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang
ditetapkan Undang-Undang.
Di Kuala Lumpur, jumlah pemilih yang
terverifikasi hanya 68 ribu dari total sekitar 440 ribu WNI. Kasus ini pun
menjadi titik awal yang mengungkap adanya masalah pencatatan warga negara
Indonesia di luar negeri, sehingga memerlukan evaluasi mendalam terhadap metode
pos yang digunakan.
Sejak 2008, lanjut Rahmat, Bawaslu telah
mengawal proses pemilu dan berhasil membawa tindak pidana pemilu ke pengadilan,
termasuk kasus di Kuala Lumpur. Hanya saja, untuk kasus yang di luar negeri
kompleksitas tindak pidananya menambah kerumitan dalam penanganan kasus
dimaksud.
Karena itu, ia pun mengaku merasa bangga dapat
membawa kasus di Kuala Lumpur masuk ke tahap pengadilan. “Dalam sejarah
pengawalan pemilu sejak 2008, tindak pidana pemilu di luar negeri dapat ke
pengadilan, ‘pecah telur’ sekarang,” tuturnya.

Komentar
Posting Komentar