Bawaslu Beberkan Bukti Tidak Ada Pelanggaran Pembagian Bansos Menjelang Pilpres
Bawaslu Beberkan Bukti Tidak Ada
Pelanggaran Pembagian Bansos Menjelang Pilpres
Jakarta - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait membagikan bantuan sosial (bansos) dengan
spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran. Bagja mengatakan laporan tersebut
tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Hal itu disampaikan Bagja saat memberikan
keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis
(28/3/2024). Bagja mengatakan ada dua laporan mengenai dugaan pelanggaran
netralitas Jokowi.
Kendati demikian, Bagja menyebut dari dua
laporan itu, pihaknya memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya. Hal itu
lantaran tidak adanya unsur pelanggaran.
"Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga
melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang,
Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak
lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor
001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan
tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Bagja.
"Bahwa berkenaan dengan dugaan
pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan
pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten Jokowi bagi-bagi bansos di
Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan
hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak
ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,"
sambungnya.
Diketahui, Bawaslu berstatus sebagai pemberi
keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Agenda sidang hari ini ialah
mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, tim Prabowo-Gibran selaku pihak
terkait dan keterangan Bawaslu.

Komentar
Posting Komentar