Targetkan Percepatan Penyelesaian Ketelanjuran Lahan, Pemerintah Kaji Regulasi Hingga Tingkatkan Dana Replanting Sawit
Targetkan Percepatan Penyelesaian
Ketelanjuran Lahan, Pemerintah Kaji Regulasi Hingga Tingkatkan Dana Replanting
Sawit
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin
rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai sejumlah isu terkait kebijakan
sawit di tanah air, Selasa (27/02/2024). Ratas tersebut menyoroti beberapa poin
krusial, salah satunya realisasi program penanaman kembali atau replanting
sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko
Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai ratas
menyampaikan bahwa salah satu penghambat utama rendahnya realisasi tersebut
adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.
“Untuk replanting sawit, dilihat realisasi
dari target 180 ribu hanya tercapai sekitar 30 persen. Salah satu yang menjadi
kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu, tadi diminta agar mengkaji
Peraturan Menteri Pertanian karena sawah kebun rakyat tidak bisa di-replanting
karena diminta dua hal, satu, selain sertifikat diminta juga rekomendasi dari
KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan],” ujar Airlangga.
Selain itu, lanjut Airlangga, di dalam rapat
juga diusulkan untuk meningkatkan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60
juta per hektare. Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup
pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk
berbuah. Dengan dana yang lebih besar, diharapkan pekebun dapat mengatasi
kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.
“Dari hasil kajian naskah akademik dan juga
dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru
bisa berbuah di tahun keempat, di P4, sehingga kalau dananya Rp30 juta, itu
hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama, beli bibit dan hidup di tahun
pertama,” ujarnya.
Terkait ketelanjuran lahan yang masih menjadi
hambatan bagi pekebun rakyat, Airlangga menegaskan komitmen pemerintah untuk
mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang
Cipta Kerja tapi belum terlaksana dengan baik.
“Jadi dilihat dari daftar yang sudah masuk,
keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam
Undang-undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena
itu, perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun
rakyat, termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong ke sana,”
ujarnya.
Rapat juga membahas rencana dari Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi
keluarga pekebun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan pekebun rakyat. Airlangga menyebut bahwa rapat akan dilanjutkan
untuk membahas lebih lanjut mengenai isu-isu tersebut dan menetapkan
langkah-langkah konkret.
“Tentu kita lihat program lain dari BPDPKS
[Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit], kita juga kaji terkait dengan
pemberian beasiswa untuk keluarga pekebun,” tandasnya.

Komentar
Posting Komentar