Menlu Retno Serukan Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Menlu Retno Serukan Mahkamah
Internasional Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan
perlunya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk
menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina secara keseluruhan
adalah tindakan yang melanggar hukum atau ilegal. Oleh karena itu, Israel yang
tengah menduduki Palestina diharapkan untuk segera menarik diri dari wilayah
tersebut tanpa prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun.
Pandangan lisan mengenai isu Palestina
tersebut disampaikan Retno secara lisan di hadapan ICJ, Den Haag, Belanda,
Jumat (23/2). Indonesia diberi kesempatan berbicara di ICJ bersama dengan
Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Qatar, Inggris, Sudan, Swiss, Suria dan
Tunisia.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
meminta Indonesia dan 51 negara lainnya, serta tiga organisasi internasional
untuk menyampaikan pernyataan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion
atau nasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina.
Retno menyampaikan pendudukan Israel atas
wilayah Palestina dilakukan dengan berbagai kekerasan yang tidak dapat
dibenarkan. Indonesia melihat Israel terus memperluas permukiman Yahudi yang
bersifat ilegal di Tepi Barat. Kebijakan Israel untuk memindahkan bangsa
Palestina secara paksa sangat melanggar hukum humaniter internasional dan
bertentangan dengan Konvensi Jenewa.
Menurutnya, kependudukan Israel secara
permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak legal
atas wilayah Palestina. Retno juga menggarisbawahi tidak ada negara yang kebal
hukum dan hukum internasional ICJ harus dijunjung tinggi.
"Pendudukan Israel terhadap wilayah
Palestina tidak berdasar hukum dan kekejamannya harus dihentikan, tidak boleh
dinormalisasi atau diakui. Sangat jelas, Israel tidak memiliki keinginan untuk
menghormati kewajiban-kewajibannya dalam hukum internasional," tukas
Retno.
Menurutnya, semua negara dan PBB tidak boleh
mengakui situasi legal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang
dilakukan Israel.
Retno juga menegaskan ICJ memiliki yurisdiksi
untuk memberikan fatwa hukum. Saat ini memang tidak ada proses perundingan
antara Palestina dan Israel. Sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan
hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan
PBB. Yang lebih parah, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan
sangat bangga dapat menggagalkan upaya pembentukan negara Palestina.
Retno menekankan fatwa hukum ICJ tidak
ditujukan untuk mengambil keputusan akhir dari konflik saat ini. Solusi hanya
dapat dilakukan melalui perundingan. Menurutnya, fatwa hukum ICJ akan secara
positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum
tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.
Majelis Umum PBB pada akhir 2022 meminta ICJ
mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum dari kebijakan ilegal Israel
terhadap Palestina. ICJ kemudian meminta sejumlah negara untuk memberi
pandangan hukum guna membantu ICJ menyusun fatwa hukumnya.
Karena itu, lanjut Retno, Indonesia memiliki
tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan hukumnya di hadapan ICJ.
Pandangan tertulis sudah disampaikan pada Juli tahun lalu.
Dukung Perjuangan Palestina
Guru Besar Hukum Internasional yang sekaligus
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, mengatakan
tampilnya Indonesia dalam sidang Mahkamah Internasionalmerupakan bagian dari
langkah diplomasi Jakarta dalam mendukung perjuangan Palestina.
Hikmahanto menilai Majelis Umum PBB
mencerminkan demokrasi masyarakat internasional, yang jauh lebih demokratis
dibanding forum Dewan Keamanan yang masih memberi hak istimewa pada lima negara
besar, yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, China dan Rusia untuk
menentukan keputusan.
Sementara Mohamad Rosyidin, pengamat hubungan
internasional dari Universitas Diponegoro, berpendapat bahwa dalam kancah
politik internasional, setiap negara memiliki kedudukan yang sama atau setara.
Artinya tidak ada negara yang secara inheren lebih tinggi atau lebih rendah
dari yang lain.
Ia berpendapat hukum internasional dan badan
penegaknya tetap ada, tetapi pengaruhnya terbatas. Yang berpengaruh, kata
Rosyidin, adalah politik kekuasaan, yaitu negara-negara yang kuat menekan yang
lemah. Permasalahannya adalah bahwa negara-negara yang kuat sering menjadi
pelanggar terbesar hukum internasional.
Rosyidin mengatakan ketergantungan Israel
kepada AS cukup besar, terutama pada bidang militer. Salah satu indikasi AS
bisa mempengaruhi Israel adalah keputusan Israel untuk menarik sebagian
pasukannya dari Gaza atas desakan Washington.

Komentar
Posting Komentar