Menkeu Bantah Tunjangan Sertifikasi Guru Ditiadakan Pasca Jokowi Berakhir Masa Jabatan
Menkeu Bantah Tunjangan Sertifikasi Guru Ditiadakan Pasca Jokowi Berakhir Masa Jabatan
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang valid berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan ini dimaksudkan untuk menunjang kualitas hidup dan kinerja guru dalam menjalankan tugasnya.
Namun, akhir-akhir ini beredar isu bahwa tunjangan sertifikasi guru akan ditiadakan setelah Presiden Jokowi berakhir masa jabatannya pada tahun 2024. Apakah ini benar?
Menjawab isu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan yang menyejukkan.
Dalam Rapat Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa tunjangan dasar sertifikasi guru tetap akan dialokasikan dalam anggaran tahun 2024.
Artinya, tidak ada rencana untuk ditiadakannya tunjangan sertifikasi guru di masa mendatang.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi guru didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 16 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang valid.
Oleh karena itu, pemberian tunjangan sertifikasi guru merupakan kewajiban pemerintah yang tidak tergantung pada pergantian presiden.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa isu ditiadakannya tunjangan sertifikasi guru setelah Jokowi berakhir masa jabatannya adalah tidak benar.
Tunjangan sertifikasi guru tetap akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru yang telah berdedikasi dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Komentar
Posting Komentar