Menang di PTUN, Politik Dinasti Yang Dituduhkan Kepada Jokowi Jelas Tidak Terbukti

              


 

Menang di PTUN, Politik Dinasti Yang Dituduhkan Kepada Jokowi Jelas Tidak Terbukti

 

 

Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan, merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan dugaan nepotisme Jokowi. Gugatan ini dilayangkan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

 

Putusan dismissal atas gugatan perbuatan melawan hukum itu dibacakan Selasa siang.

 

Otto menjelaskan ada dua pertimbangan hakim sehingga tidak menerima gugatan. Pertama, Jokowi, Iriana Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, dkk digugat sebagai individu padahal PTUN hanya berwenang mengadili seseorang yang dilekati jabatan.

 

Kedua, pemohon harus melakukan upaya adminstrasi lain sebelum mengajukan permohonan ke PTUN.

 

"Saya melihat bahwa sebenarnya gugatan ini sebenarnya tidak layak diajukan kepada PTUN. Tapi, sekarang dapat kami lihat pengadilan digunakan sebagai panggung politik," kata Otto saat ditemui Tempo di PTUN Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

 

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menilai gugatan yang diajukan oleh Perekat Nusantara dan TPDI itu merupakan upaya hukum formal yang ditujukan untuk menuduh Jokowi menjalankan politik dinasti.

 

Gugatan itu, ucap Otto, merupakan langkah untuk mendiskreditan Jokowi. "Tapi hari ini nyata-nyata politik dinasti tidak terbukti dengan adanya putusan ini," ucapnya.

 

Otto menilai TPDI dan Perekat Nusantara hanya menjadikan pengadilan sebagai taktik untuk memenangkan urusan politik. Dengan cara itu, sambung Otto, mereka mengekspos permasalahan yang tidak benar dengan cara mengajukan peradilan.

 

Terpisah, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menjelaskan gugatan itu mempermasalahkan keluarga Jokowi, termasuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang dianggapnya terlibat dalam politik dinasti.

 

"Yang digugat adalah Joko Widodo dalam kapasitas baik sebagai pribadi maupun sebagai Presiden Republik Indonesia, begitu juga terhadap Anwar Usman, baik sebagai pribadi maupun sebagai Hakim Konstitusi, juga terhadap Gibran Rakabuming Raka, baik sebagai pribadi maupun sebagai Wali Kota Surakarta, dst," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.

 

Petrus menduga PTUN Jakarta mengadili perkara ini secara tidak steril dari intervensi kekuasaan. "TPDI dan Perekat Nusantara akan mendaftarkan kembali gugatan PMH pejabat pemerintahan Presiden Jokowi dkk tentang dinasti politk dan nepotisme," ucap dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Kalla Group Buka Opsi Investasi di IKN

PEMERINTAH MELALUI KEMENTAN KEMBALI TINGKATKAN ALOKASI BANTUAN SUBSIDI PUPUK BAGI PETANI