Jokowi Bakal Lengser Dari Presiden, Berapa Sih Tunjangan Dan Uang Pensiunnya? Ternyata Segini Nih!
Jokowi Bakal Lengser Dari Presiden, Berapa Sih Tunjangan Dan Uang Pensiunnya? Ternyata Segini Nih!
Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 20 Oktober 2024.
Ini berarti bahwa Jokowi hanya memiliki 9 bulan tersisa dalam masa jabatannya sebagai presiden.
Setelah secara resmi mengakhiri tugasnya, seperti pejabat negara lainnya, Jokowi memiliki hak untuk menerima pensiun dan tunjangan.
Perihal besaran uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut ketentuan tersebut, mantan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir yang mereka terima.
Gaji presiden setara dengan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pejabat negara lainnya.
Gaji presiden saat ini tercatat sebesar Rp 30,2 juta, atau enam kali lipat lebih tinggi dari gaji tertinggi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berjumlah Rp 5,04 juta per bulan.
Pasal 7 UU No 7/1978 menjelaskan bahwa selain mendapatkan dana pensiun pokok, Jokowi juga akan menerima tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Ini termasuk tunjangan biaya rumah tangga yang mencakup penggunaan air, listrik, dan telepon.
Selain itu, seluruh biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya juga akan ditanggung oleh negara.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 tahun 2001, besaran tunjangan yang akan diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Selain tunjangan dalam bentuk uang, mantan presiden dan wakil presiden yang lengser dengan hormat dari jabatannya juga akan diberikan sebuah rumah kediaman yang sesuai standar serta perlengkapannya.
Negara juga akan memberikan kendaraan beserta pengemudinya.
Pemberian gaji pensiun untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya setelah mereka mengakhiri jabatannya.

Komentar
Posting Komentar