Janji Jokowi soal Tambahan Penghasilan Pensiunan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan Telah Ditepati, PT Taspen Infokan Paling Lambat Cair Tanggal Segini!
Janji Jokowi soal Tambahan Penghasilan Pensiunan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan Telah Ditepati, PT Taspen Infokan Paling Lambat Cair Tanggal Segini!
Pensiunan merupakan salah satu golongan yang kesejahteraannya telah menjadi tanggungan negara berkat jasa-jasanya.
Meningkatkan kesejahteraan para pensiunan merupakan salah satu program unggulan pada akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Demi mewujudkan salah satu program unggulan tersebut Presiden Jokowi telah secara resmi memberikan penghasilan tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan.
Pemberian penghasilan tambahan tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap kinerja para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Selain itu penghasilan tambahan tersebut juga sebagai penjaga daya beli pensiunan di tengah ancaman inflasi.
Adapun penghasilan tambahan yang dimaksud adalah rapelan gaji pensiunan yang diberikan berdasarkan PP terbaru terkait aturan pemberian gaji pensiunan baru yang telah diteken Jokowi.
Rapelan gaji pensiunan tersebut merupakan selisih nominal gaji yang lama dengan gaji terbaru menurut PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diresmikan Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan PP tersebut gaji pensiunan resmi alami kenaikan hingga 12 persen sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan pensiunan.
Saat ini beberapa pensiunan telah menerima rapelan gaji pensiunan tersebut melalui PT Taspen sama halnya gaji pokok dan tunjangan pada setiap bulannya.
Adapun nominal rapelan gaji pensiunan yang akan diperoleh masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
Pensiunan PNS golongan I: Rp 374.592 hingga Rp 483.576

Komentar
Posting Komentar