Dasar Hukum Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Istimewa Jenderal Bintang 4 Prabowo
Dasar Hukum Jokowi Beri Kenaikan
Pangkat Istimewa Jenderal Bintang 4 Prabowo
Menhan Prabowo Subianto bakal menerima
kenaikan pangkat kehormatan (HOR) atau istimewa dari Presiden Jokowi, Rabu
(28/2), dalam acara Rapim TNI-Polri di Cilangkap. Dengan begitu, Prabowo yang
pensiun dari TNI dengan pangkat letjen akan menyandang pangkat jenderal bintang
empat.
Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak,
menyebut keputusan ini juga sudah diatur undang-undang.
"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di
Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan
tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal
TNI," kata Dahnil dalam keterangan videonya, Selasa (27/2).
"Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun
2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," lanjutnya.
Lantas, bagaimana detail aturan yang
dimaksud Dahnil?
Aturan kenaikan pangkat diatur di Pasal 33. Di
ayat 3 dijelaskan, gelar yang diberikan ke Prabowo itu termasuk keistimewaan.
"Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan
Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan
insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat
tersebut di Mabes TNI," ujar Dahnil.
Menurutnya, hal ini juga pernah diberikan
kepada beberapa orang.
"Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak
Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan yang lain. Pemberian jenderal
penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo
selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujar Dahnil.
Prabowo Subianto (kiri) saat berkarier sebagai
militer Foto: Facebook/Prabowo Subianto
Berikut bunyi lengkap Pasal 33 ayat 1 sampai
3:
Pasal 33
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa,
dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara
anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya
negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional;
dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau
berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara
istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau
berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara
kenegaraan.

Komentar
Posting Komentar