Dasar Hukum Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Istimewa Jenderal Bintang 4 Prabowo


 

Dasar Hukum Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Istimewa Jenderal Bintang 4 Prabowo

 

 

Menhan Prabowo Subianto bakal menerima kenaikan pangkat kehormatan (HOR) atau istimewa dari Presiden Jokowi, Rabu (28/2), dalam acara Rapim TNI-Polri di Cilangkap. Dengan begitu, Prabowo yang pensiun dari TNI dengan pangkat letjen akan menyandang pangkat jenderal bintang empat.

 

Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut keputusan ini juga sudah diatur undang-undang.

 

"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI," kata Dahnil dalam keterangan videonya, Selasa (27/2).

 

"Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," lanjutnya.

 

Lantas, bagaimana detail aturan yang dimaksud Dahnil?

 

Aturan kenaikan pangkat diatur di Pasal 33. Di ayat 3 dijelaskan, gelar yang diberikan ke Prabowo itu termasuk keistimewaan.

 

"Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI," ujar Dahnil.

 

Menurutnya, hal ini juga pernah diberikan kepada beberapa orang.

 

"Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan yang lain. Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujar Dahnil.

 

Prabowo Subianto (kiri) saat berkarier sebagai militer Foto: Facebook/Prabowo Subianto

Berikut bunyi lengkap Pasal 33 ayat 1 sampai 3:

 

Pasal 33

(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;

b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;

c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau

e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

 

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menhub: Nama Bandara IKN 'Nusantara Airport'

Pemerintah Optimalkan Penggunaan Bahan Bangunan Ramah Lingkungan di Proyek IKN

GANDENG INFLUENCER, KEMENKOMINFO SOSIALISASIKAN PERKEMBANGAN IKN DI MANADO